Dam (penyembelihan sebagai ganti) karena meninggalkan amalan wajib haji atau umrah — dam jabr / dam al-jubran
Dam Jabr / Dam al-Jubrān (damu tarki al-wājib)
Ikhtisar
Dam jabr adalah penyembelihan sebagai ganti yang wajib ditunaikan ketika jemaah meninggalkan salah satu amalan wajib haji atau umrah. Ia menambal kekurangan itu — meninggalkan sebuah amalan wajib tidak membatalkan ibadah itu sebagaimana meninggalkan rukun.
Amalan-amalan wajib yang peninggalannya menimbulkan dam ini (daftar tujuh menurut mayoritas, yang baku):
- •Berihram dari miqat.
- •Wukuf di Arafah sampai matahari terbenam (bagi yang hadir pada siang hari).
- •Bermalam di Muzdalifah.
- •Bermalam pada malam-malam Tasyrik di Mina.
- •Melempar Jamarat, secara berurutan dan pada waktunya.
- •Halq atau taqsir (mencukur kepala, atau menggunting rambut).
- •Tawaf al-Wada. Adapun dam itu sendiri: seekor domba (berumur enam bulan atau lebih) atau kambing (berumur satu tahun atau lebih), atau sepertujuh bagian dari seekor unta atau sapi; disembelih di dalam Tanah Haram; dagingnya dibagikan kepada fakir miskin Tanah Haram. Penggantinya bila tidak mampu membelinya: berpuasa sepuluh hari — tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah pulang ke rumah — menurut mazhab Hanbali dan Ibnu 'Utsaimin. Apabila peninggalan itu masih dapat diperbaiki secara sah, dam itu gugur.
Al-Qur'an
Tidak langsung / umum — Surah Al-Baqarah. (a)'وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ'— (Kemenag RI: 'Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah'). Meninggalkan sebuah amalan wajib adalah kekurangan dalam 'menyempurnakan' itu, dan dam itulah yang menambalnya. (b) Ayat yang sama, melalui kias, menyediakan pengganti berupa puasa pada mazhab yang menerimanya:'فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ'— (Kemenag RI: 'Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.') (disebutkan berkenaan dengan hadyu tamattu'; Hanabilah memperluas puasa sepuluh hari itu kepada dam jabr melalui kias). Tidak ada ayat yang secara langsung menetapkan dam khusus karena meninggalkan sebuah amalan wajib; dasar langsungnya adalah atsar Ibnu 'Abbas (RA).
Rujukan · Qur'an 2:196
Hadis
Dasar UTAMANYA adalah sebuah atsar (perkataan mauquf) dari Sahabat 'Abdullah bin 'Abbas (RA):'مَنْ نَسِيَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا أَوْ تَرَكَهُ فَلْيُهْرِقْ دَمًا'— 'Barang siapa lupa akan sesuatu dari manasiknya atau meninggalkannya, hendaklah ia mengalirkan darah (menyembelih).' Diriwayatkan Malik dalam al-Muwatta melalui Ayyub (RH) [as-Sakhtiyani] dari Sa'id bin Jubair (RH) dari Ibnu 'Abbas (RA) — dengan tambahan dari Ayyub (RH), 'Aku tidak tahu apakah ia mengatakan tarak (meninggalkan) atau nasiya (lupa)'; diriwayatkan pula oleh asy-Syafi'i dari Ayyub (RH), dan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (no. 9191), yang mencatat bahwa kata 'aw' ('atau') di situ menunjukkan pembagian (lupa atau sengaja meninggalkan), bukan keraguan perawi. Ini adalah perkataan Ibnu 'Abbas (RA), bukan hadis marfu' dari Nabi (ﷺ).
Rujukan · Muwatta Malik 946
Derajat · Mauquf pada Ibnu 'Abbas (RA) (fatwa seorang sahabat, tidak diangkat sampai kepada Nabi (ﷺ) ). Sanadnya dalam al-Muwatta 946 (Malik → Ayyub as-Sakhtiyani (RH) → Sa'id bin Jubair (RH) → Ibnu 'Abbas (RA)) kuat dan umumnya dinilai sahih al-isnad (misalnya oleh an-Nawawi dalam al-Majmu'; diriwayatkan dengan sanad yang baik oleh al-Baihaqi). Sebagian fukaha memperlakukannya sebagai marfu' secara hukum (marfu' hukman), karena menetapkan dam bukanlah perkara pendapat pribadi.
Prinsip yang sama berlaku, atas daftar yang jauh lebih pendek. Umrah hanya punya satu kewajiban yang disepakati semua pihak — berihram dari miqat — sedangkan halq atau taqsir wajib menurut tiga mazhab dan rukun menurut mazhab Syafi'i, begitu pula (menurut Hanafi) sai. Meninggalkan salah satunya, pada mazhab yang menilainya wajib dan bukan rukun, diperbaiki dengan dam. Rukun umrah tidak dapat diperbaiki dengan cara ini.
Berlaku bagi ketiga jenis haji — tamattu', qiran, dan ifrad — dengan melekat pada amalan wajib mana pun yang ditinggalkan. Kumpulan amalan wajibnya pada dasarnya sama di ketiga jenis itu: berihram dari miqat, wukuf di Arafah sampai matahari terbenam (bagi yang berada di sana pada siang hari), bermalam di Muzdalifah, bermalam pada malam-malam Tasyrik di Mina, melempar Jamarat secara berurutan dan pada waktunya, halq atau taqsir, dan Tawaf al-Wada. Dam jabr ini adalah sanksi dan tidak boleh dicampuradukkan dengan dam syukur (hadyu) tersendiri yang ditanggung jemaah tamattu' dan qiran sebagai penyembelihan syukur karena menggabungkan kedua ibadah itu.
Butir ini sendiri adalah akibat (yaitu dam) dari meninggalkan sebuah amalan wajib. Hajinya tetap sah — meninggalkan wajib tidak pernah membatalkan haji (hanya meninggalkan rukun yang membatalkannya). Yang terutang adalah dam itu sendiri, yang menjadi kewajiban yang harus ditunaikan (sebuah utang): seekor domba atau kambing, atau sepertujuh bagian dari seekor unta atau sapi, disembelih di dalam Tanah Haram dan dibagikan kepada fakir miskinnya. Bila dam itu tidak ditunaikan, ia tetap menjadi utang yang belum lunas sampai dibayarkan (atau, menurut pendapat Hanbali, sampai ia berpuasa sepuluh hari bila benar-benar tidak mampu). Adapun bila peninggalan itu masih dapat diperbaiki secara sah — misalnya kembali ke miqat untuk berihram, atau menunaikan Tawaf al-Wada sebelum meninggalkan mawaqit — maka melakukannya menggugurkan dam.
Tidak terikat waktu secara ketat. Kewajibannya timbul pada saat amalan wajib itu benar-benar terlewat (atau tidak lagi dapat disusulkan). Mayoritas ulama memperlakukan dam jabr sebagai utang yang boleh ditunaikan kapan saja sesudahnya dan tidak terbatas pada hari-hari nahar sebagaimana hadyu atau udhiyah — meskipun menunaikannya dengan segera itu lebih baik, dan bila peninggalan itu masih dapat diperbaiki (dengan kembali ke miqat, atau menunaikan Tawaf al-Wada sebelum meninggalkan mawaqit), hal itu menggugurkan dam sepenuhnya. Pendapat yang dipegang (Abu Hanifah dan jumhur) adalah bahwa dam al-jabr — berbeda dengan dam an-nusuk pada tamattu' dan qiran, yang sebagian ulama batasi pada hari-hari nahar — tidak memiliki batas waktu dan ditunaikan sebagai utang (dam yang disembelih di dalam Tanah Haram dan diberikan kepada fakir miskinnya); sedangkan sebagian kecil ulama (dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad, pada dam al-ihsar yang sejajar dengannya — 'يختص بيوم النحر … بمنزلة دم المتعة والقران' — serta pilihan 'khurujan min al-khilaf') berpendapat bahwa ia lebih utama disembelih pada hari-hari nahar.
Hewan sembelihannya harus disembelih di dalam Tanah Haram Makkah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin Tanah Haram (sebagaimana hadyu); ia tidak boleh disembelih di negeri asal. Adapun pengganti berupa puasa (menurut mazhab yang membolehkannya) boleh ditunaikan di mana saja.
- •Mencampuradukkan dam jabr ini (sanksi karena meninggalkan amalan wajib) dengan dam syukur atau hadyu yang ditanggung jemaah tamattu' dan qiran (penyembelihan sebagai syukur, bukan sanksi), dan dengan fidyat al-adha (pilihan puasa 3 hari, memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih 1 ekor kambing karena menghilangkan rambut sebab ada gangguan).
- •Menyangka meninggalkan sebuah amalan wajib membatalkan haji — ia tidak membatalkannya; hanya meninggalkan rukun yang membatalkan.
- •Menyembelih hewannya di negeri asal atau memberikannya kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
- •Menyangka kurban Idul Adha yang biasa di kampung halaman sudah mencukupinya.
- •Tidak menyadari bahwa kembali untuk memperbaiki peninggalan itu (berihram kembali di miqat, atau menunaikan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan mawaqit) menggugurkan dam.
- •Berpuasa alih-alih menyembelih padahal masih mampu membeli hewannya — puasa itu hanya bagi orang yang benar-benar tidak mampu, dan hanya menurut mazhab yang membolehkannya.
Keempat mazhab menegaskan kaidah pokoknya (meninggalkan wajib, berbeda dengan rukun, ditambal dengan dam dan tidak membatalkan haji), tetapi berbeda pada dua titik. (1) amalan mana yang berstatus 'wajib' dan karenanya berkonsekuensi dam: pembelahan yang paling jelas ada pada Tawaf al-Wada — Hanafi, Syafi'i (menurut pendapat yang dipegang), dan Hanbali menggolongkannya wajib, sehingga meninggalkannya mewajibkan dam, sedangkan mazhab Maliki memandangnya sekadar mandub atau sunnah, sehingga jemaah yang pulang tidak menanggung dam karena meninggalkannya. Mazhab-mazhab juga menyusun tingkatannya secara berbeda: Hanafiyah memisahkan fardu (rukun) dari wajib secara tegas dan mengkhususkan dam jabr bagi yang kedua; Malikiyah memakai istilah rukun, wajib, dan sunnah; sedangkan Syafi'iyah dan Hanabilah berbicara tentang rukun dan tentang amalan wajib yang ditambal dengan dam. (2) penggantinya ketika tidak mampu membeli kambing: mazhab Hanbali (dan Ibnu 'Utsaimin serta IslamQA) membolehkan berpuasa sepuluh hari (tiga hari ditambah tujuh hari, dengan mengiaskannya kepada hadyu tamattu' pada al-Baqarah 2:196); sedangkan Hanafiyah memperlakukan dam jabr sebagai tanggungan harta yang tetap berdiri (sebuah utang) tanpa pengganti puasa, dan ditunda sampai ia mampu.
Peristilahan: sanksi ini adalah dam jabr (dam al-jubran) — penyembelihan sebagai ganti yang 'menambal' kekurangan pada amalan-amalan wajib. Bedakan tiga kategori berikut: (a) dam jabr — karena meninggalkan sebuah amalan wajib (butir ini); (b) dam syukur atau hadyu tamattu' dan qiran — penyembelihan sebagai syukur karena menggabungkan umrah dan haji (al-Baqarah 2:196); (c) fidyat al-adha — pilihan puasa 3 hari, memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih 1 ekor kambing karena menghilangkan rambut sebab sakit atau gangguan (Al-Qur'an 2:196; Ka'ab bin 'Ujrah (RA)). Nas yang mengaturnya adalah atsar mauquf dari Ibnu 'Abbas (RA): 'Barang siapa lupa atau meninggalkan sesuatu dari manasiknya, hendaklah ia mengalirkan darah.' Al-Baihaqi mencatat bahwa kata 'aw' di dalamnya menunjukkan pembagian (lupa atau sengaja meninggalkan), bukan keraguan perawi. Penyelisihan Maliki: karena Malikiyah tidak memandang Tawaf al-Wada wajib, mereka tidak mewajibkan dam karena meninggalkannya. Di sepanjang persoalan ini, hajinya tetap sah — dam adalah tambalan, bukan syarat keabsahan.
'وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ'