Amalan Sunnah Haji & Umrah
Amalan yang dianjurkan tanpa sanksi jika ditinggalkan, tetapi begitulah Nabi (semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya) sendiri melaksanakan manasik — masing-masing dirujuk kepada Al-Qur'an dan hadis.
- Mandi (Ghusl) sebelum Ihramالغسل للإحرامSama sekali tidak ada sanksi. Ihramnya tetap sah tanpa mandi itu; meninggalkannya hanya berarti melewatkan sebuah sunnah yang dianjurkan (kehilangan pahalanya), tanpa ada yang harus ditunaikan dan tanpa memengaruhi keabsahan haji atau umrah.
- Memakai Wewangian pada Badan sebelum Ihramالتطيب قبل الإحرامTidak ada sanksi. Sebagai amalan sunnah/mustahab, meninggalkannya tidak memengaruhi keabsahan haji atau umrah dan tidak menimbulkan dam maupun fidyah.
- Dua Rakaat sebelum Ihramركعتا الإحرامTidak ada sanksi. Sebagai sunnah/mustahab, meninggalkan dua rakaat itu — atau berihram tanpa didahului salat — tidak membatalkan haji atau umrah dan tidak mewajibkan dam maupun fidyah.
- Memperbanyak Bacaan Talbiahالتلبية (الإكثار من التلبية)Untuk pengulangan yang dianjurkan itu: tanpa sanksi (sunnah). Untuk talbiah itu sendiri: Hanafi — ihram tidak sah terbentuk tanpanya (atau tanpa zikir pengganti / menggiring hadyu); Maliki — wajib dam bila ditinggalkan sama sekali; Syafi'i dan Hanbali — tanpa…
- Adab memasuki Makkah dan Masjidil Haram (mandi sebelum memasuki Makkah, memasuki masjid dengan kaki kanan beserta doanya, dan doa ketika pertama kali melihat Ka'bah)آداب دخول مكة والمسجد الحرامTidak ada sanksi. Meninggalkan salah satu amalan ini tidak memengaruhi keabsahan haji maupun umrah dan tidak menuntut dam maupun fidyah — yang hilang hanyalah pahala sunnahnya. Khusus mandi (ghusl) untuk memasuki Makkah, hukumnya mustahab menurut kesepakatan …
- Tawaf al-Qudum (Tawaf Kedatangan)طواف القدومMayoritas (Hanafiyah, Syafi'iyah, Hanabilah): tidak ada sanksi; ia sunnah dan hajinya tetap sah. Malikiyah: meninggalkannya dengan sengaja bagi orang yang mampu mengerjakannya menuntut dam (penyembelihan). Meninggalkan raml atau idtiba' saja di dalam tawaf it…
- Istilam Hajar Aswad (menyentuh, mencium, atau memberi isyarat ke arah al-Hajar al-Aswad)استلام الحجر الأسودTidak ada sanksi. Meninggalkan istilam tidak memengaruhi keabsahan tawaf maupun haji — yang hilang hanyalah pahala sunnahnya. (Tawaf tetap harus dimulai dari garis Hajar Aswad, baik seseorang menyentuhnya maupun memberi isyarat ke arahnya.)
- Raml dan idtiba' dalam tawaf (melangkah cepat pada tiga putaran pertama, dan membuka bahu kanan)الرمل والاضطباع في الطوافTidak ada sanksi menurut mazhab mana pun — tawafnya tetap sah sepenuhnya tanpa keduanya, dan tidak ada dam, fidyah, maupun pengulangan yang wajib. Raml yang terlewat pada satu putaran tidak diganti dengan mengerjakannya pada putaran berikutnya. Satu-satunya a…
- Dua Rakaat di Belakang Maqam Ibrahim (Salat Tawaf)ركعتا الطواف خلف مقام إبراهيمSyafi'i dan Hanbali: tanpa sanksi — hanya sebuah sunnah yang terlewat; tawaf dan hajinya tetap sah. Hanafi: berdosa bila ditinggalkan dengan sengaja, tetapi tidak ada dam, sebab dua rakaat itu tetap terutang dan boleh ditunaikan kapan saja sesudahnya. Maliki:…
- Adab Meminum Air Zamzam setelah Tawafآداب شرب ماء زمزم بعد الطوافTidak ada sanksi. Meminum air Zamzam dan adabnya hukumnya dianjurkan, bukan wajib: meninggalkannya tidak membatalkan haji/umrah dan tidak mewajibkan dam maupun fidyah. Yang hilang hanyalah pahala sunnahnya.
- Menempel di Multazam (iltizam al-Multazam)الالتزام بالملتزمTidak ada sanksi (ini perbuatan yang dianjurkan). Meninggalkan Multazam tidak memengaruhi sahnya tawaf mana pun, tidak pula sahnya haji atau umrah; yang terlewat hanyalah keutamaan dan pahala dari tempat doa yang dianjurkan itu.
- Bermalam di Mina pada Hari Tarwiyahالنزول بمنى يوم الترويةTidak ada sanksi; hajinya tetap sah dan tidak ada dam yang terutang. Jemaah boleh langsung berangkat dari Makkah menuju Arafah pada tanggal 9; ia hanya melepaskan sunnahnya. (Ini berbeda dengan malam-malam Tasyrik di Mina, yang hukumnya wajib dan yang peningg…
- Menjamak salat Zuhur dan Asar di Arafahالجمع بين الظهر والعصر بعرفة (جمع تقديم)Tidak ada sanksi; hajinya sah dan tidak ada dam yang wajib. Jemaah yang menunaikan Zuhur dan Asar masing-masing pada waktunya sendiri (alih-alih menjamaknya) hanya meninggalkan sebuah sunnah. Adapun bagi Hanafiyah yang menerapkan syarat berjemaah bersama imam…
- Doa (Du'a) di Arafahالدعاء بعرفةTidak ada sanksi (tidak ada dam, tidak ada fidyah) dan hajinya tetap sah; yang terlewat hanyalah pahala yang sangat besar dari berdoa di tempat ini. Perhatikan perbedaannya: sekadar hadir di Arafah di dalam rentang waktunya adalah rukun — meninggalkannya memb…
- Tidak berpuasa pada Hari Arafah (bagi jemaah haji)ترك صيام يوم عرفة للحاجTidak ada sanksi; hajinya sah. Apabila seorang jemaah haji tetap berpuasa di Arafah, puasanya sah dan hajinya pun sah — ia sekadar meninggalkan sunnah yang lebih utama (dan, menurut mereka yang memandangnya makruh, mengerjakan sesuatu yang tidak disukai). Tid…
- Menjamak salat Magrib dan Isya di Muzdalifah (jamak takhir)الجمع بين المغرب والعشاء بمزدلفة (جمع تأخير)Tidak ada dam dan tidak ada pengaruh terhadap keabsahan haji — menjamak salat bukan kewajiban haji yang peninggalannya dikenai denda. Menurut mayoritas: menunaikan Magrib dan Isya secara terpisah pada waktunya masing-masing itu dibolehkan, dan orang itu hanya…
- Wukuf di al-Masy'ar al-Haram (Muzdalifah)الوقوف عند المشعر الحرام بالمزدلفةKhusus bagi wukuf dan doa yang sunnah ini: tidak ada sanksi, hajinya tetap sah, hanya pahalanya yang terlewat. Namun meninggalkan mabit di Muzdalifah yang hukumnya wajib — yakni berangkat sebelum waktu yang dituntut (sebelum tengah malam, atau sebelum Subuh m…
- Mengumpulkan kerikil untuk jamaratالتقاط حصى الجمارTidak ada sanksi dan tidak ada pengaruh apa pun terhadap haji. Jemaah yang tidak memungut kerikil di Muzdalifah cukup mengumpulkannya kemudian di Mina atau dalam perjalanan ke sana; lemparannya sama sahnya. Hanya tujuh kerikil yang diperlukan untuk Hari Nahar…
- Mengucapkan Takbir pada Setiap Kerikil di Jamaratالتكبير مع كل حصاة عند رمي الجمارTidak ada sanksi dan tidak ada dam; lontaran tetap sah tanpanya. Meninggalkan takbir hanya berarti meninggalkan sebuah sunnah/adab dalam ramy. Haji dan ramy itu sendiri tidak terpengaruh.
- Menjaga urutan amalan yang sunnah pada Hari Nahar (melontar Jamrah al-'Aqabah, lalu hadyu, lalu halq/taqsir, lalu Tawaf al-Ifadah)ترتيب أعمال يوم النحر: رمي جمرة العقبة ثم الهدي ثم الحلق أو التقصير ثم طواف الإفاضةHajinya sah dan, menurut mayoritas (Maliki, Syafi'i, Hanbali), tidak ada sanksi karena mengerjakan amalan-amalan itu tidak berurutan — yang terlewat hanyalah pahala urutan yang sunnah. Adapun menurut mazhab Hanafi, membalik urutan yang wajib pada kasus-kasus …
- Memakan sebagian hadyu (hewan sembelihan) sendiriالأكل من الهديTidak ada sanksi. Karena memakan itu amalan yang dianjurkan (mustahab) dan bukan syarat, memilih untuk tidak memakannya dan menyedekahkan seluruh hadyu itu dibolehkan menurut mayoritas, dan hal itu tidak memengaruhi keabsahan hadyu maupun keabsahan hajinya; i…
- Berdiri untuk berdoa setelah dua jamrah yang pertamaالوقوف للدعاء بعد رمي الجمرتين (الصغرى والوسطى)Tidak ada sanksi (ia sunnah yang dianjurkan, bukan wajib). Meninggalkan berdiri untuk berdoa itu hanya melepaskan pahalanya; lemparannya sendiri dan hajinya tetap sah sepenuhnya, dan tidak ada dam maupun fidyah yang wajib.
- Bersegera meninggalkan Mina setelah dua hari (nafar awal) atau menundanya sampai hari ketiga (nafar tsani)التعجل في يومين أو التأخر إلى اليوم الثالث من أيام التشريق (النفر الأول والنفر الثاني)Tidak ada sanksi yang melekat pada pilihannya sendiri — jemaah bebas memilih salah satu dari kedua keberangkatan itu. Sanksi baru timbul apabila lemparan yang diwajibkan kemudian ditinggalkan: mengambil keberangkatan lebih awal (nafar awal) baru sah apabila j…