Manasik مناسك
‹ Sunnah

Mandi (Ghusl) sebelum Ihram

الغسل للإحرام

Ghusl li-l-Ihram (Ghusl al-Ihram)

SunnahTandai selesai

Ikhtisar

Disunahkan mandi (ghusl) seluruh badan tepat sebelum masuk ke dalam ihram, sebagai amalan kebersihan pada permulaan manasik. Bila tidak ada air, amalan ini cukup ditinggalkan.

Al-Qur'an

Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara langsung mensyariatkan mandi (ghusl) untuk ihram; anjuran ini ditetapkan semata-mata oleh Sunnah.

Hadis

  • •Perawi: Zaid bin Tsabit (RA) — Nabi (ﷺ) 'menanggalkan pakaiannya untuk ihram (tajarrada li-ihlalih) lalu mandi.'Rujukan · Jami' at-Tirmidhi 830Derajat · Hasan (at-Tirmidzi: hasan gharib; Darussalam: hasan)
  • •Perawi: 'Aisyah (RA) — Asma binti 'Umais (RA) melahirkan Muhammad bin Abi Bakr (RH) di (Dzulhulaifah, dekat) asy-Syajarah, dan Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk mandi lalu berihram — menunjukkan bahwa mandi untuk ihram itu dianjurkan bahkan bagi perempuan yang sedang nifas, dan dengan demikian juga bagi perempuan yang sedang haid.Rujukan · Sahih Muslim 1209Derajat · Sahih (Sahih Muslim; Asma' binti 'Umais (RA))

Semua jenis haji (tamattu', qiran, ifrad) dan umrah; dianjurkan setiap kali seseorang masuk ke dalam ihram.

Sama sekali tidak ada sanksi. Ihramnya tetap sah tanpa mandi itu; meninggalkannya hanya berarti melewatkan sebuah sunnah yang dianjurkan (kehilangan pahalanya), tanpa ada yang harus ditunaikan dan tanpa memengaruhi keabsahan haji atau umrah.

Tepat sebelum berihram — yakni sesaat sebelum berniat dan mengucapkan talbiah, dan sebaiknya dilakukan di miqat atau sesaat sebelum sampai di sana.

Di miqat, atau sebelumnya (misalnya di rumah atau hotel bila di miqat tidak tersedia fasilitas). Tidak disyaratkan masjid tertentu; boleh dilakukan di mana saja jemaah dapat mandi sebelum masuk ke dalam ihram.

  • •Menyangka mandi (ghusl) itu wajib dan bahwa ihram tidak sah tanpanya
  • •Perempuan yang haid atau nifas mengira dirinya sama sekali tidak dapat berihram (padahal ia dapat dan sebaiknya berihram)
  • •Mencampuradukkan mandi ini dengan wudu, atau mengira ia harus diulang bila batal oleh hadas kecil (padahal tidak perlu)
  • •Memakaikan wewangian pada kain ihram alih-alih pada badan sebelum ihram
  • •Dan menunda mandi sampai sesudah niat diucapkan

Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya: empat mazhab berpendapat bahwa mandi (ghusl) sebelum ihram adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak pernah menjadi syarat maupun kewajiban. Ibnul Munzir menukilkan ijmak secara tegas (al-Ijma': 'mereka sepakat bahwa mandi untuk ihram itu tidak wajib'), dan an-Nawawi menyebutkannya mazhab demi mazhab (Syarh Muslim 8/133: 'mazhab kami, dan mazhab Malik serta Abu Hanifah dan mayoritas ulama, adalah bahwa hukumnya mustahab') — pendapat yang mewajibkan hanya milik al-Hasan al-Bashri (RH) dan kalangan Zahiriyah, di luar empat mazhab. Keempatnya juga sepakat bahwa mandi ini dianjurkan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, karena ia adalah mandi untuk manasik dan bukan mandi yang mengangkat hadas. Satu-satunya titik perbedaan adalah apakah mandi itu harus bersambung dengan ihramnya.

  • •Hanafi: Sunnah; menurut pendapat yang lebih jelas dalam mazhab ini waktunya luas (muwassa'), sehingga mandi yang dilakukan beberapa saat sebelum ihram tetap mendapatkan sunnahnya, dan batalnya wudu sesudah itu tidak menggugurkannya (al-Bahr ar-Ra'iq 2/344; Bada'i' ash-Shana'i' 2/143).
  • •Maliki: Sunnah, tetapi sendirian di antara yang empat, mazhab ini mengaitkan anjuran tersebut dengan bersambungnya (muttasil) mandi itu dengan ihram — mandi yang terpisah oleh jeda waktu tidak membawa sunnahnya (asy-Syarh al-Kabir karya ad-Dardir 2/38; Syarh Mukhtashar Khalil karya al-Kharasyi 2/322).
  • •Syafi'i: Mustahab, dengan rentang waktu yang luas, dan mazhab ini menyerupakan mandi ini dengan mandi Jumat (al-Majmu' 7/212; Mughni al-Muhtaj 1/478).
  • •Hanbali: Mustahab, waktunya juga luas, dan dianjurkan bagi setiap orang yang masuk ke dalam ihram, baik dalam keadaan suci maupun tidak (al-Inshaf 1/183; Kasysyaf al-Qina' 1/348).

Bila air tidak tersedia, mandi (ghusl) yang dianjurkan ini cukup ditinggalkan — mayoritas ulama tidak menetapkan tayamum sebagai pengganti mandi yang hukumnya sekadar sunnah. Ia berbeda dari mandi wajib karena janabah; di sini hukumnya adalah istihbab (anjuran). Karena ia sunnah, meninggalkannya tidak menimbulkan fidyah maupun dam.