Manasik Umrah العمرة
Haji kecil: ihram, tawaf, sai, lalu halq atau taqsir. Umrah boleh dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, dan tidak mencakup satu pun manasik yang terkait dengan Arafah, Muzdalifah, Mina, atau Jamarat. Sebagian besar amalannya sama dengan haji, sehingga setiap manasik di bawah ini adalah catatan bersumber yang sama dengan yang dipakai di bagian haji, dengan catatan “Untuk umrah” di mana pun hukumnya memang berbeda.
Manasik yang tanpanya umrah sama sekali tidak sah. Jika satu terlewat, tidak dapat ditebus dengan penyembelihan — jemaah tetap berihram sampai amalan itu dikerjakan.
- Ihram (memasuki keadaan suci ihram)الإحرامRukun menurut mayoritas ulama — Maliki, Syafi'i, dan Hanbali — karena ia merupakan perbuatan pembuka manasik, yang terwujud melalui niat untuk menunaikan nusuk disertai talbiah. Mazhab Hanafi menggolongkannya bukan sebagai rukun, melainkan sebagai syarat (prasyarat keabsahan) umrah. Hakikatnya adalah niat; ihram bukan sekadar dua helai kain putih.›
- Tawaf al-'Umrah (tawaf mengelilingi Ka'bah dalam umrah)طواف العمرةRukun umrah — disepakati oleh keempat mazhab. Ia adalah pengelilingan Ka'bah sebanyak tujuh putaran yang dikerjakan setelah berihram untuk umrah dan sebelum sai. Inilah tawaf umrah yang tidak dapat digugurkan, yang tidak dapat digantikan oleh penyembelihan apa pun.›
- Sai antara Safa dan Marwahالسعي بين الصفا والمروةRukun umrah menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali); wajib menurut mazhab Hanafi. Penggolongan sebagai 'rukun' di sini mencerminkan pendapat mayoritas.›
Amalan yang dituntut; jika terlewat, ditebus dengan dam (penyembelihan) dan tidak membatalkan umrah. Perlu dicatat bahwa mazhab Syafi'i justru menggolongkan halq/taqsir sebagai rukun.
- Berihram dari miqatالإحرام من الميقاتWajib. Catatan: ihram atau niatnya sendiri adalah rukun (atau syarat) umrah; menunaikannya dari batas miqat yang telah ditentukan (yakni tidak melewati miqat tanpa ihram ketika bermaksud menunaikan umrah) itulah kewajiban yang dibahas di sini. Keempat mazhab menyepakatinya.›
- Mencukur atau Menggunting Rambut (Halq atau Taqsir)الحلق أو التقصيرMayoritas: Wajib — Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Mazhab Syafi'i (menurut pendapatnya yang dominan) menggolongkannya sebagai rukun (nusuk) umrah. Mencukur (halq) maupun menggunting (taqsir), keduanya menunaikannya.›
Amalan yang dianjurkan tanpa sanksi jika ditinggalkan, tetapi begitulah Nabi (semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya) melaksanakan keempat umrah beliau.
- Mandi (Ghusl) sebelum Ihramالغسل للإحرامSunnah (mustahab / dianjurkan), bukan wajib. Empat mazhab sepakat bahwa ini amalan yang dianjurkan pada saat masuk ke dalam ihram, bukan syarat dan bukan rukun umrah.›
- Memakai Wewangian pada Badan sebelum Ihramالتطيب قبل الإحرامSunnah (mustahab / amalan ihram yang dianjurkan). Ia bukan rukun dan bukan wajib; mayoritas ulama memandang memakai wewangian pada badan sebelum ihram sebagai bagian yang dianjurkan dari persiapan ihram.›
- Dua Rakaat sebelum Ihramركعتا الإحرامSunnah (mustahab / dianjurkan). Empat mazhab sepakat bahwa dianjurkan (mustahab) berihram segera sesudah salat; adapun apakah ada salat yang khusus disyariatkan untuk ihram, hal itu diperselisihkan (lihat bagian perbandingan mazhab). Ia bukan rukun dan bukan wajib.›
- Memperbanyak Bacaan Talbiahالتلبية (الإكثار من التلبية)Memperbanyak dan memperbarui bacaan talbiah hukumnya Sunnah (mustahab) menurut kesepakatan empat mazhab. Namun status hukum talbiah itu sendiri berbeda menurut mazhab (lihat bagian perbandingan mazhab): Sunnah (Syafi'i, Hanbali), Wajib (Maliki), atau syarat sahnya ihram (Hanafi).›
- Adab memasuki Makkah dan Masjidil Haram (mandi sebelum memasuki Makkah, memasuki masjid dengan kaki kanan beserta doanya, dan doa ketika pertama kali melihat Ka'bah)آداب دخول مكة والمسجد الحرامSunnah / mustahab (adab yang dianjurkan), disepakati oleh keempat mazhab. Butir ini menghimpun beberapa amalan yang dianjurkan pada saat kedatangan: (a) mandi (ghusl) sebelum memasuki Makkah; (b) memasuki Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid; (c) berdoa — dan, menurut sebagian ulama, mengangkat kedua tangan — ketika pertama kali melihat Ka'bah. Tidak satu pun dari semuanya berstatus rukun ataupun wajib.›
- Istilam Hajar Aswad (menyentuh, mencium, atau memberi isyarat ke arah al-Hajar al-Aswad)استلام الحجر الأسودSunnah, disepakati oleh keempat mazhab. Mencium, menyentuh, atau memberi isyarat ke arah Hajar Aswad pada permulaan setiap dari tujuh putaran adalah amalan yang dianjurkan, bukan rukun dan bukan wajib. (Poin yang berbeda: memulai tawaf sejajar dengan Hajar Aswad — muhadhah — adalah syarat sahnya tawaf, sedangkan istilamnya sendiri, yaitu menyentuh / mencium / memberi isyarat, hukumnya sunnah.)›
- Raml dan idtiba' dalam tawaf (melangkah cepat pada tiga putaran pertama, dan membuka bahu kanan)الرمل والاضطباع في الطوافSunnah — dua amalan dianjurkan yang berbeda dan dikerjakan di dalam tawaf, khusus bagi laki-laki. Raml adalah berjalan cepat dengan langkah pendek dan cekatan, dada dibusungkan dan bahu bergerak, pada tiga putaran pertama dari tujuh putaran (berjalan biasa pada empat putaran sisanya). Idtiba' adalah mengenakan kain ihram bagian atas di bawah ketiak kanan dengan kedua ujungnya disampirkan ke bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka, selama tawaf itu berlangsung. Pada umrah, keduanya melekat pada tawaf umrah, yang diikuti sai.›
- Dua Rakaat di Belakang Maqam Ibrahim (Salat Tawaf)ركعتا الطواف خلف مقام إبراهيمDua rakaat salat yang ditunaikan setelah menyelesaikan tujuh putaran tawaf, sebaiknya di belakang Maqam Ibrahim. Hukumnya berbeda menurut mazhab: Syafi'i dan Hanbali memandangnya Sunnah (muakkadah); Hanafi dan Maliki memandangnya Wajib (dalam mazhab Maliki, untuk tawaf yang wajib). Lihat bagian perbandingan mazhab. Ia ditempatkan di sini sebagai sunnah karena itulah panduan mayoritas yang dipegang dalam praktik umum, tetapi perbedaan itu nyata.›
- Adab Meminum Air Zamzam setelah Tawafآداب شرب ماء زمزم بعد الطوافSunnah (mustahab) — amalan adab yang dianjurkan. Meminum air Zamzam adalah Sunnah yang tetap; adapun tata caranya secara khusus (menghadap kiblat, berdoa) adalah adab yang dianjurkan.›
- Menempel di Multazam (iltizam al-Multazam)الالتزام بالملتزمSunnah / mustahab (dianjurkan). Berdiri di Multazam — bentangan dinding Ka'bah antara Hajar Aswad dan pintunya — lalu menempelkan dada, wajah, kedua lengan bawah, dan kedua telapak tangan padanya sambil berdoa adalah perbuatan yang dianjurkan menurut seluruh mazhab. Ini bukan rukun, bukan wajib, dan bukan syarat sahnya tawaf. Perhatikan adanya perselisihan yang nyata dalam penilaian hadis: riwayat-riwayat marfuk (dari Nabi) yang khusus tentangnya lemah bila berdiri sendiri, sehingga sebagian ulama (misalnya Ibnu 'Utsaimin) berpendapat bahwa ini bukan sunnah Nabi (ﷺ) yang mapan, tetapi tetap baik/dibolehkan dan didukung oleh amalan para sahabat; ulama lain (al-Albani) menyahihkannya dengan dukungan riwayat lain dan memperlakukannya sebagai anjuran yang mapan.›
Syarat & Hukum
Kategori yang sama untuk haji›Syarat sah, tahalul tunggal dari ihram, larangan ihram dan tebusannya, serta aturan khusus umrah — kapan umrah boleh dilaksanakan, dan di mana jemaah yang sudah berada di dalam Makkah berihram.
- Hukum dan keutamaan umrah (kewajiban atau sunnah muakkadah?)حكم العمرة وفضلهاHukum/Syarat — sebuah catatan cakupan, bukan amalan. Umrah adalah 'haji kecil': manasiknya adalah ihram, tawaf, sai, serta halq atau taqsir, seluruhnya dikerjakan di Makkah dan Tanah Haram. Apakah ia wajib sekali seumur hidup adalah perselisihan empat mazhab yang sungguh-sungguh: mazhab Syafi'i dan Hanbali memandangnya wajib atas siapa pun yang mampu (mustati'), sedangkan mazhab Hanafi dan Maliki memandangnya sunnah muakkadah. Kedua kubu sepakat bahwa ia disyariatkan, berpahala, dan tidak boleh diremehkan.›
- Waktu Umrah (sah sepanjang tahun, dan keutamaan umrah pada bulan Ramadan)وقت العمرة وفضل عمرة رمضانHukum/Syarat — sebuah aturan waktu. Umrah sama sekali tidak memiliki musim: mayoritas (Maliki, Syafi'i, Hanbali) memandangnya sah pada setiap hari sepanjang tahun tanpa pengecualian. Mazhab Hanafi sepakat bahwa ia sah sepanjang tahun tetapi memandang lima hari tertentu makruh tahrimi (dimakruhkan secara keras) untuknya.›
- Miqat umrah bagi orang yang sudah berada di dalam Tanah Haram (al-Tan'im, al-Ji'ranah)ميقات العمرة لمن كان داخل الحرم (التنعيم، الجعرانة)Hukum/Syarat. Aturan miqat untuk kasus khusus pada umrah. Lima miqat wilayah itu melayani orang yang datang dari luar; sedangkan orang yang sudah berada di Makkah — penduduknya, atau jemaah yang telah menyelesaikan satu umrah dan menghendaki umrah lagi — tidak memiliki miqat luar yang harus dilewati. Untuk berihram umrah, ia harus lebih dahulu keluar dari batas Tanah Haram menuju al-Hill di sekelilingnya lalu berihram di sana; titik yang terdekat dan paling mapan adalah al-Tan'im (Masjid 'Aisyah sekarang), sedangkan al-Ji'ranah adalah alternatif yang ditetapkan oleh amalan Nabi (ﷺ) sendiri.›
- Menyatakan jenis ibadah (nusuk) di dalam talbiah ketika masuk ke dalam ihramتعيين النسك في التلبية (لبيك عمرة)Sunnah / mustahab (dianjurkan). Menyuarakan nusuk yang diniatkan di dalam talbiah ketika masuk ke dalam ihram — untuk umrah, 'Labbayka 'Umratan' ('Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah') — adalah amalan Nabi yang dianjurkan, bukan rukun dan bukan wajib. Unsur yang mengikat dalam ihram adalah niat di dalam hati; umrah tetap sah tanpa melafalkan nusuknya, dan seseorang bahkan boleh masuk ke dalam ihram tanpa menentukan jenisnya (ihram mutlak) lalu menetapkannya sebelum memulai manasik, atau mengaitkan ihramnya dengan ihram orang lain — sebagaimana yang dilakukan 'Ali (RA) ('Aku berihram dengan apa yang Rasulullah (ﷺ) berihram dengannya').›
- Isytirat (mensyaratkan keluar dari ihram ketika memulainya)الاشتراط عند الإحرام (اللهم محلي حيث حبستني)Keringanan yang dianjurkan (mustahab), bukan wajib — dan keabsahannya sendiri diperselisihkan (lihat bagian perbandingan mazhab). Menurut kesepakatan, ia tidak wajib. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali ia syarat yang sah dan bermanfaat; pendapat praktis yang lebih kuat (Ibnu Taimiyah, Ibnu 'Utsaimin) adalah bahwa ia dianjurkan khusus bagi jemaah yang mengkhawatirkan adanya halangan (sakit, musuh, izin yang habis masa berlakunya) yang dapat menghentikannya menyelesaikan manasik — bukan kalimat rutin bagi semua orang. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, ia tidak membawa akibat hukum apa pun.›
- Larangan-larangan Ihram (Mahzurat al-Ihram)محظورات الإحرامHukum/Syarat. Ini sendiri bukan rukun, wajib, ataupun perbuatan sunnah; ini adalah rincian maḥẓūrāt — pembatasan-pembatasan yang diberlakukan oleh keadaan ihram. Menjauhi setiap satunya hukumnya wajib atas muhrim sejak saat ihram diniatkan sampai tahalul. Masing-masing larangan membawa akibat yang berbeda apabila dilanggar (dari tanpa sanksi apa pun bila ada uzur, lalu fidyah/dam, lalu jazāʾ al-ṣayd untuk perburuan, sampai batalnya umrah karena berhubungan badan sebelum tahalul). Keempat mazhab sepakat mengenai substansi kurang lebih sembilan kategori itu; perbedaan yang benar-benar nyata adalah mengenai keabsahan akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan ihram (lihat 'Antar-mazhab').›
- Hubungan suami istri sebelum tahalulالجماع قبل التحللHukum/Syarat. Ini adalah sebuah larangan — salah satu dari maḥẓūrāt al-iḥrām, tepatnya rafath — tetapi ditempatkan sebagai butir tersendiri karena, satu-satunya di antara seluruh larangan ihram, pelanggarannya sebelum tahalul membatalkan (yufsid) umrah itu sendiri. Setiap pelanggaran ihram yang lain (wewangian, pakaian berjahit, bahkan berburu) meninggalkan umrah tetap sah dan hanya mewajibkan fidyah, dam, atau jazāʾ; hanya yang satu inilah yang merusak umrah sebagai sebuah ibadah.›
- Fidyat al-adha (kafarat bagi yang mencukur atau menghilangkan rambut selama ihram karena sakit atau gangguan)فدية الأذىFidyah wajib jenis 'kafarat pilihan' (fidyat at-takhyir): orang itu bebas memilih di antara tiga pilihan — berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing. Ia timbul dari sebuah keringanan yang dibolehkan (rukhsah): mencukur atau menghilangkan rambut selama ihram itu dibolehkan ketika ada sakit atau gangguan pada kepala, dan fidyah itulah gantinya atas perbuatan yang dibolehkan tersebut. Empat mazhab sepakat pada penggolongan ini dan pada pilihan yang tiga itu, sebab hal itu dinyatakan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah.›
- Jaza' as-sayd (sanksi atau kafarat karena membunuh binatang buruan darat ketika berihram)جزاء الصيدKafarat wajib (kafarat atau sanksi yang wajib) karena melanggar larangan ihram — bukan amalan yang dikerjakan, melainkan sanksi yang timbul ketika larangan berburu binatang darat dilanggar. Ia adalah 'sanksi pilihan' (takhyir): menurut mayoritas, pelanggarnya bebas memilih di antara tiga pilihan yang digariskan Al-Qur'an 5:95 — (1) binatang ternak yang seimbang yang dipersembahkan sampai ke Ka'bah, (2) memberi makan orang miskin, atau (3) puasa yang seimbang dengannya. Keempat mazhab sepakat bahwa sanksi ini ada dan bahwa Al-Qur'an 5:95 memberi tiga pilihan; yang mereka perselisihkan adalah bagaimana 'yang seimbang' itu diukur dan apakah pembunuhan yang tidak disengaja termasuk di dalamnya (lihat bagian perbandingan mazhab).›
- Syarat-syarat sahnya tawaf (syurut sihhat at-tawaf)شروط صحة الطوافHukum/Syarat. Ini sendiri bukan rukun, bukan wajib, dan bukan pula perbuatan sunnah; ini adalah rincian syarat-syarat yang apabila terpenuhi menjadikan sebuah tawaf sah secara syar'i. Perhatikan bahwa masing-masing anak syaratnya memiliki penggolongan yang berbeda-beda di antara mazhab — sebagian adalah syarat sah (syarat sihhah), sebagian lainnya sekadar wajib atau sunnah.›
- Syarat-syarat sahnya Sai (Syurut sihhat al-Sa'i)شروط صحة السعي بين الصفا والمروةHukum/Syarat. Ini sendiri bukan rukun, wajib, ataupun perbuatan sunnah; ini adalah rincian syarat-syarat yang apabila terpenuhi menjadikan sai sah secara syar'i. Perbuatan sai itu sendiri adalah rukun umrah menurut mayoritas (Maliki, Syafi'i, Hanbali) dan wajib menurut mazhab Hanafi — lihat butir terkait 'sai'. Perhatikan bahwa perempuan yang sedang haid boleh mengerjakan sai, karena kesucian dari hadas bukanlah syarat sai (berbeda dengan tawaf).›
- Dam (penyembelihan sebagai ganti) karena meninggalkan amalan wajib umrah — dam jabr / dam al-jubranدم جبر (دم ترك واجب من واجبات الحج أو العمرة)Kafarat wajib — penyembelihan sebagai ganti (dam jabr / dam al-jubran) yang wajib ditunaikan ketika jemaah meninggalkan salah satu amalan wajib umrah. Ia berada pada lapisan tengah dari susunan tiga tingkat: meninggalkan rukun membatalkan umrah dan tidak dapat ditambal dengan dam; meninggalkan wajib membuat umrah tetap sah tetapi mewajibkan dam ini; sedangkan meninggalkan sunnah tidak menimbulkan sanksi apa pun. Keempat mazhab menegaskan kaidah bahwa meninggalkan wajib ditambal dengan dam; yang mereka perselisihkan adalah amalan mana saja yang terhitung wajib dan apa penggantinya ketika penyembelihan itu tidak terjangkau (lihat bagian perbandingan mazhab). Dalam kerangka Hanbali, ia disebut 'dam tartib' (dam yang berurutan): menyembelih, atau — bila tidak mampu — berpuasa.›
- Tahalul umrah (satu-satunya pelepasan yang menyeluruh dari ihram)التحلل من العمرةHukum/Syarat. Ini sendiri bukan rukun, bukan wajib, dan bukan pula perbuatan sunnah — ia adalah batas hukum yang padanya keadaan ihram untuk umrah berakhir. Umrah memiliki satu kali tahalul: ia terjadi pada halq atau taqsir yang dikerjakan setelah tawaf dan sai yang sah, dan ia mengangkat setiap larangan ihram sekaligus, termasuk hubungan suami istri.›
- Mengulang umrah, dan jarak waktu antara dua umrahتكرار العمرة والمدة بين عمرتينHukum/Syarat — sebuah aturan tentang frekuensi, dan pasangan dari butir Waktu Pelaksanaan Umrah. Keabsahannya tidak diperselisihkan: umrah kedua yang dimulai pada hari yang sama dengan berakhirnya umrah pertama tetap sah menurut keempat mazhab, tanpa dam dan tanpa ada yang harus diulang. Perselisihannya sepenuhnya menyangkut mana yang lebih utama (afdal) dan menyangkut kemakruhan — ketidaksukaan mazhab Maliki terhadap lebih dari satu umrah dalam setahun, serta kritik Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, dan Ibnu 'Utsaimin terhadap penumpukan umrah dari dalam Makkah.›
- Ziarah ke Madinah bukan manasik umrah (Ziarah ke Masjid Nabi (ﷺ))زيارة المدينة المنورة والمسجد النبوي ليست من مناسك الحج والعمرةHukum / Catatan cakupan (penegasan batas), bukan amalan ritual umrah. Melakukan perjalanan ke Masjid Nabi (ﷺ) di Madinah dan menunaikan salat di sana adalah ibadah yang dianjurkan (mustahab/mandub) secara berdiri sendiri, tetapi ia bukan rukun, bukan wajib, dan bukan sunnah umrah. Ia berada sepenuhnya di luar manasik umrah: tidak ada ihram, tidak ada talbiah, dan tidak ada kaitan dengan umrah. Ia lazim — tetapi keliru — dimasukkan ke dalam paket umrah seolah-olah menjadi salah satu tahapan ibadah itu.›