Syarat-syarat sahnya tawaf (syurut sihhat at-tawaf)
Shurūṭ Ṣiḥḥat al-Ṭawāf
Ikhtisar
Inilah syarat-syarat yang menjadikan setiap tawaf sah — seperti suci dari hadas, menutup badan, menyempurnakan ketujuh putaran, dan menjadikan Ka'bah berada di sebelah kiri dengan memulai dari Hajar Aswad. Semuanya terpisah dari adab-adab tawaf yang dianjurkan.
- •Beragama Islam dan, menurut Maliki (serta salah satu pendapat Syafi'i), niat untuk tawaf itu sendiri; sedangkan pendapat Hanafi dan pendapat Syafi'i yang dominan memandang niat haji atau umrah yang melingkupinya sudah mencukupi sehingga tidak diperlukan niat tawaf tersendiri.
- •Suci dari hadas besar maupun kecil — syarat sah menurut Maliki, Syafi'i, dan Hanbali; wajib menurut Hanafi — yang berarti tawafnya tetap terhitung tanpa kesucian, tetapi terutang dam karena meninggalkannya.
- •Menghilangkan najis (kotoran yang najis — air kencing, darah, tahi, dan sejenisnya) dari badan dan pakaian, serta menutup aurat — syarat menurut mayoritas, wajib menurut Hanafi.
- •Tujuh putaran yang lengkap (saba' ashwat); hitungan yang diragukan dibangun di atas bilangan yang lebih sedikit, karena keyakinan mengalahkan keraguan — bila engkau yakin sudah enam putaran tetapi ragu apakah yang ketujuh sudah dikerjakan, hitunglah enam lalu tambahkan satu putaran lagi.
- •Setiap putaran dimulai dan diakhiri di garis Hajar Aswad (al-Hajar al-Aswad).
- •Menjadikan Ka'bah berada di sebelah kiri sepanjang tawaf (bergerak berlawanan arah jarum jam).
- •Berputar di luar Hijir Isma'il (al-Hatim), yang merupakan bagian dari Baitullah; putaran yang melintas di dalamnya tidak terhitung.
- •Ditunaikan di dalam Masjidil Haram, dengan putarannya melingkupi seluruh Ka'bah (bukan berjalan di atas dasar Syadzarwan atau melintasi Hijir).
- •Berkesinambungan (muwalat) di antara putaran-putarannya — syarat menurut Maliki dan Hanbali; sunnah menurut Hanafi dan Syafi'i.
- •Ditunaikan dengan berjalan kaki bagi yang mampu — wajib menurut Maliki (dam bila ditinggalkan tanpa uzur); berkendara atau memakai kursi roda dibolehkan karena uzur yang sah menurut seluruh mazhab, dan hal itu bukan syarat sah menurut mayoritas.
Al-Qur'an
- •وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِKemenag RI: 'hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).'
- •وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِـۧمَ وَإِسْمَـٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَـٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِKemenag RI: 'Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".'
Rujukan · Qur'an 22:29 · Qur'an 2:125
Hadis
- •الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍTawaf mengelilingi Baitullah itu seperti salat, hanya saja kalian berbicara di dalamnya — maka barang siapa berbicara di dalamnya, janganlah ia berbicara kecuali yang baik.Rujukan · Jami' at-Tirmidhi 960Derajat · Sahih (al-Albani, Sahih at-Tirmidzi; Ibnu 'Abbas (RA), 'tawaf itu salat'). Sebagian kritikus memandang jalur yang lebih kuat adalah mauquf pada Ibnu 'Abbas (RA), bukan marfu'.
- •افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيKerjakanlah apa yang dikerjakan jemaah haji, hanya saja janganlah engkau bertawaf mengelilingi Baitullah sampai engkau suci — disabdakan kepada 'Aisyah (RA) ketika ia haid pada saat haji.Rujukan · Sahih al-Bukhari 294 · Sahih Muslim 1211Derajat · Sahih — muttafaq 'alayh (hadis haid 'Aisyah (RA))
- •أَتَى الْحَجَرَ فَاسْتَلَمَهُ ... لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْBeliau mendatangi Hajar Aswad lalu mengusapnya, [menjadikan Baitullah di sebelah kirinya,] berjalan cepat (raml) pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran ... 'Ambillah dariku manasik kalian.'Rujukan · Sahih Muslim 1218aDerajat · Sahih (Sahih Muslim; riwayat Jabir (RA) tentang Haji Wada')
- •صَلِّي فِي الْحِجْرِ إِذَا أَرَدْتِ دُخُولَ الْبَيْتِ فَإِنَّمَا هُوَ قِطْعَةٌ مِنَ الْبَيْتِSalatlah di Hijir apabila engkau ingin memasuki Baitullah, sebab ia hanyalah sepenggal dari Baitullah.Rujukan · Sunan Abi Dawud 2028 · Jami' at-Tirmidhi 876 · Sunan an-Nasa'i 2912Derajat · Sunan Abi Dawud 2028: Sahih (al-Albani; hadis Hijir — Hijir adalah bagian dari Baitullah), Jami' at-Tirmidhi 876: Sahih (al-Albani; hadis Hijir), Sunan an-Nasa'i 2912: Sahih (al-Albani; hadis Hijir)
Syarat-syarat ini mengatur tawaf umrah persis sebagaimana ia mengatur tawaf-tawaf haji — tujuh putaran yang sama, permulaan dan akhir di Hajar Aswad yang sama, keharusan yang sama untuk melewati bagian luar Hijir, dan syarat kesucian dari hadas yang sama menurut mayoritas. Syarat kesucian itulah yang akibat praktisnya paling tajam pada umrah: perempuan yang haid sebelum menunaikan tawafnya tidak dapat menunaikannya, sehingga ia tetap berada dalam ihram sampai suci — ia tidak melewatkannya dan ia tidak kehilangan umrahnya.
Ketiga jenis haji (tamattu', qiran, ifrad) dan umrah. Syarat-syarat keabsahannya sama bagi setiap tawaf; yang berbeda menurut jenis haji hanyalah jumlah tawaf yang ditunaikan jemaah (misalnya seorang mutamatti' menunaikan satu tawaf untuk umrahnya dan menunaikan Tawaf al-Ifadah lagi untuk hajinya).
Apabila sebuah syarat mekanis tidak terpenuhi — putarannya kurang dari tujuh, dimulai atau diakhiri bukan di garis Hajar Aswad, Ka'bah berada di sebelah kanan, atau melintas di dalam Hijir Isma'il — maka tawafnya tidak sah dan wajib diulang; adapun apabila tawaf itu berkedudukan sebagai rukun (Tawaf al-Ifadah), haji belum sempurna sampai tawafnya ditunaikan secara sah. Khusus mengenai kesucian dan menutup aurat: tawafnya tidak sah dan wajib diulang menurut Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sedangkan menurut mazhab Hanafi ia terhitung sah tetapi mewajibkan dam (untuk hadas besar) atau sedekah (untuk hadas kecil).
Syarat-syaratnya sendiri tidak terikat waktu; ia berlaku bagi setiap tawaf. Masing-masing tawaf memiliki jendela waktunya sendiri — Tawaf al-Ifadah terikat pada waktu setelah wukuf di 'Arafah, Tawaf al-Qudum berakhir pada saat wukuf, dan Tawaf al-Wada' adalah amalan terakhir sebelum keberangkatan — tetapi syarat-syarat keabsahan pada butir ini sama persis bagi masing-masingnya.
Masjidil Haram, Makkah — ketujuh putaran ditunaikan mengelilingi Ka'bah, di luar Hijir Isma'il, dan sah di mana pun di dalam masjid seberapa jauh pun dari Ka'bah, asalkan putarannya melingkupi seluruh Baitullah.
- •Melintas di antara Hijir Isma'il (al-Hatim) dan Ka'bah alih-alih berputar di luar Hijir — hal ini memperpendek putaran itu dan membatalkannya
- •Memulai atau mengakhiri putaran bukan di garis Hajar Aswad
- •Menjadikan Ka'bah di sebelah kanan (arah yang keliru)
- •Keliru menghitung tujuh putaran
- •Melanjutkan tawaf setelah wudunya batal (tidak sah menurut mayoritas)
- •Serta menyangka bahwa berbicara biasa, atau menerima panggilan telepon, membatalkan tawaf (ia tidak membatalkannya — yang membatalkan hanyalah hadas besar dan kecil serta pelanggaran mekanis itu)
Titik perbedaan: Pembelahan utama di antara empat mazhab adalah apakah kesucian dari hadas (dan menutup aurat) itu syarat sah ataukah sekadar wajib. Perbedaan yang sesungguhnya: hanya Hanafiyah yang memperlakukan kesucian dan menutup aurat sebagai wajib (sah tetapi berdam), sedangkan tiga mazhab lainnya memperlakukannya sebagai syarat. Keempatnya sepakat pada syarat-syarat mekanisnya yang pokok — tujuh putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, menjadikan Ka'bah di sebelah kiri, dan berputar di luar Hijir Isma'il.
- •Hanafi: Suci dari hadas (dan menutup aurat, serta bersih dari najis) hukumnya wajib, bukan syarat. Tawaf yang dikerjakan dalam keadaan berhadas kecil tetap sah tetapi kurang, dan mewajibkan sedekah; sedangkan yang dikerjakan dalam keadaan hadas besar (junub atau haid) tetap terhitung sah namun berdosa dan mewajibkan dam (badanah), dan dianjurkan mengulanginya selama masih berada di Makkah. Muwalat (berkesinambungan) di antara putaran-putarannya hukumnya sunnah.
- •Maliki: Suci dari hadas besar maupun kecil, menghilangkan najis, dan menutup aurat adalah syarat sah — tawaf yang tidak sah wajib diulang. Muwalat (berkesinambungan) adalah syarat. Berjalan kaki bagi yang mampu hukumnya wajib (dam bila ditinggalkan tanpa uzur). Niat tawaf disyaratkan.
- •Syafi'i: Suci dari hadas dan najis serta menutup aurat adalah syarat sah (tawaf diserupakan dengan salat). Muwalat (berkesinambungan) hukumnya sunnah dan bukan syarat (tawaf yang sah boleh dilanjutkan setelah terputus).
- •Hanbali: Suci dari hadas dan najis serta menutup aurat adalah syarat sah (menurut pendapat yang dipegang). Muwalat atau tertib (berurutan) disyaratkan. Berjalan kaki bagi yang mampu hukumnya wajib, bukan syarat.
Berhentinya talbiah, dua rakaat tawaf di belakang Maqam Ibrahim, istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, meminum air Zamzam, serta doa-doa tertentu adalah amalan yang dianjurkan (sunnah atau adab) dalam tawaf, bukan syarat sah. Tawaf al-Ifadah adalah salah satu dari tiga amalan tahalul (bersama lempar Jamrah al-'Aqabah dan halq atau taqsir), sehingga tawaf yang sah juga menjadi penopang bagi keluarnya seseorang dari ihram.
وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ