Wajib (Wajibat) Haji & Umrah
Amalan yang dituntut (wajibat); jika terlewat, ditebus dengan dam (penyembelihan) dan tidak membatalkan ibadah — masing-masing dirujuk kepada Al-Qur'an dan hadis.
- Berihram dari miqatالإحرام من الميقاتMelewati miqat tanpa ihram (sementara bermaksud menunaikan haji atau umrah) tidak membatalkan haji, dan ihram yang diambil sesudahnya tetap sah. Namun hal itu mewajibkan dam (penyembelihan — seekor kambing yang disembelih di Tanah Haram dan dibagikan kepada f…
- Bermalam di Muzdalifah (dan wukuf di al-Masy'ar al-Haram)المبيت بمزدلفة والوقوف بالمشعر الحرامMayoritas (pendapat wajib): hajinya tetap sah, tetapi meninggalkan Muzdalifah atau tidak berhenti di sana tanpa uzur yang sah menuntut dam (penyembelihan). Sebagian kecil ulama (pendapat rukun — sebagian Hanabilah, Ibnu Khuzaimah, Zahiriyah): haji tidak sah t…
- Melempar jamarat (Ramy al-Jamarat)رمي الجمراتMeninggalkan lemparan satu hari penuh, atau meninggalkan ramy sama sekali, mewajibkan dam (penyembelihan di dalam Tanah Haram, yang dibagikan kepada fakir miskin) menurut mayoritas; sedangkan meninggalkan satu kerikil atau beberapa kerikil ditebus dengan sede…
- Hadyu (hewan sembelihan bagi jemaah tamattu' dan qiran)الهديSiapa yang mampu tetapi sengaja mengabaikannya, ia berdosa dan hadyu itu tetap menjadi utang yang harus ia tunaikan. Adapun yang tidak mampu membelinya, ia berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah pulang ke rumah — sepuluh hari seluruhnya (Al-Qur…
- Mencukur atau Menggunting Rambut (Halq atau Taqsir)الحلق أو التقصيرMenurut tiga mazhab yang memandangnya wajib, meninggalkannya mewajibkan dam (penyembelihan). Menurut mazhab Syafi'i (rukun), ia tidak dapat digantikan oleh penyembelihan apa pun — ia harus benar-benar dikerjakan, dan sampai saat itu jemaah belum sepenuhnya ke…
- Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyrik (mabit di Mina)المبيت بمنى ليالي التشريقMewajibkan dam (seekor domba atau kambing, atau sepertujuh bagian dari seekor unta atau sapi, yang disembelih di dalam Tanah Haram dan diberikan kepada fakir miskin) menurut tiga mazhab yang menggolongkannya wajib; dan tidak ada sanksi menurut mazhab Hanafi (…
- Tawaf perpisahan (Tawaf al-Wada')طواف الوداعTidak membatalkan haji. Menurut Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, meninggalkannya tanpa uzur yang sah mewajibkan dam (seekor domba atau kambing yang disembelih di dalam Tanah Haram dan diberikan kepada fakir miskin). Menurut Maliki, tidak ada sanksi. Perempuan ya…