Syarat & Hukum
Syarat sah, larangan ihram, tahap-tahap keluar dari ihram, dan aturan tebusan (fidyah/dam) — bahan rujukan yang mencakup setiap jenis haji dan umrah.
Catatan cakupan
- Hukum dan keutamaan umrah (kewajiban atau sunnah muakkadah?)حكم العمرة وفضلهاMenurut pendapat Syafi'i dan Hanbali, seorang muslim yang mampu namun tidak pernah menunaikan umrah berarti meninggalkan sebuah kewajiban, sebagaimana meninggalkan haji — ia tetap menjadi tanggungan yang harus ditunaikan. Menurut pendapat Hanafi dan Maliki, t…
- Ziarah ke Madinah bukan manasik haji atau umrah (Ziarah ke Masjid Nabi (ﷺ))زيارة المدينة المنورة والمسجد النبوي ليست من مناسك الحج والعمرةSama sekali tidak ada sanksi, dan tidak ada dosa. Melewatkan ziarah ke Madinah tidak berakibat apa pun bagi haji: ia tidak membatalkan apa pun, tidak mewajibkan dam maupun fidyah, dan tidak menimbulkan dosa — justru karena ia memang tidak pernah menjadi bagia…
Waktu & tata cara
- 'Ashhur al-Hajj (Bulan-bulan Haji)أشهر الحجIni syarat waktu, bukan amalan yang 'ditinggalkan'. Akibat kesalahan waktu: (a) Mengambil ihram haji di luar bulan-bulan haji — Syafi'i: ia tidak terselenggara sebagai haji dan beralih menjadi umrah; Hanafi/Maliki/Hanbali: sah, tetapi makruh. (b) Mengerjakan …
- Waktu Umrah (sah sepanjang tahun, dan keutamaan umrah pada bulan Ramadan)وقت العمرة وفضل عمرة رمضانBukan amalan yang dapat ditinggalkan — ia adalah aturan yang menetapkan kapan umrah boleh dikerjakan. Konsekuensi praktisnya: karena umrah tidak memiliki musim yang tetap, jemaah yang melewatkan suatu waktu tertentu tidak kehilangan apa pun selain keutamaan t…
- Miqat umrah bagi orang yang sudah berada di dalam Tanah Haram (al-Tan'im, al-Ji'ranah)ميقات العمرة لمن كان داخل الحرم (التنعيم، الجعرانة)Berihram untuk umrah dari dalam Tanah Haram (misalnya dari hotel atau dari Masjidil Haram itu sendiri) tanpa keluar ke al-Hill tidak membatalkan umrahnya, tetapi ia menempatkan jemaah pada kedudukan yang sama dengan siapa pun yang melewati miqat tanpa ihram: …
- Menyatakan jenis ibadah (nusuk) di dalam talbiah ketika masuk ke dalam ihramتعيين النسك في التلبية (لبيك حجا / لبيك عمرة وحجا / لبيك عمرة)Tidak ada sanksi. Tidak menyuarakan jenis nusuk tidak memengaruhi keabsahan haji maupun umrah, sebab yang membentuk nusuk adalah niat, bukan kata-kata yang diucapkan. Orang yang masuk ke dalam ihram tanpa menentukan jenisnya (mutlak) cukup menetapkan jenisnya…
- Isytirat (mensyaratkan keluar dari ihram ketika memulainya)الاشتراط عند الإحرام (اللهم محلي حيث حبستني)Tidak ada dosa maupun sanksi karena tidak mengucapkannya — ia bersifat pilihan. Akibatnya baru terasa bila jemaah itu benar-benar terhalang: orang yang telah mensyaratkan cukup keluar dari ihram tanpa menanggung apa pun (tanpa hadyu, tanpa mengqada), sedangka…
- Empat khutbah imam dalam hajiخطب الحج الأربعTidak ada sanksi. Inilah khutbah-khutbah sunnah imam, bukan manasik pribadi jemaah; meninggalkannya tidak membatalkan haji siapa pun dan tidak menuntut dam maupun fidyah. Butir ini bersifat informatif dan kontekstual, menggambarkan apa yang disampaikan imam, …
- Mengulang umrah, dan jarak waktu antara dua umrahتكرار العمرة والمدة بين عمرتينBukan amalan yang dapat ditinggalkan — ini adalah aturan tentang seberapa sering umrah boleh diulang. Akibat praktisnya: menunaikan umrah kedua lebih cepat daripada yang disukai suatu mazhab tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa pun. Umrahnya sah, tidak ada…
Larangan ihram
- Larangan-larangan Ihram (Mahzurat al-Ihram)محظورات الإحرامBacalah ini sebagai hukum apabila larangan itu dilanggar. Pelanggaran yang disengaja tanpa uzur itu berdosa dan, untuk kebanyakan butirnya, mewajibkan kafarat; pelanggaran karena kebutuhan yang nyata (sakit, kutu, panas) tidak berdosa tetapi tetap mewajibkan …
- Hubungan badan sebelum tahalul pertamaالجماع قبل التحلل الأولBacalah ini sebagai hukum apabila larangan itu dilanggar. Hubungan badan (jimāʿ) yang disengaja sebelum tahalul pertama membawa empat akibat, menurut fatwa para sahabat dan mayoritas: (1) haji menjadi batal (fāsid) — satu-satunya pelanggaran ihram yang beraki…
Tebusan (dam / fidyah)
- Fidyat al-adha (kafarat bagi yang mencukur atau menghilangkan rambut selama ihram karena sakit atau gangguan)فدية الأذىHaji / umrahnya tetap sah — bercukur karena gangguan adalah keringanan yang dibolehkan, bukan manasik yang dapat 'ditinggalkan', dan bukan pula perbuatan yang dengan sendirinya berdosa. Yang ditanggung adalah fidyahnya sendiri, yang menjadi kewajiban (sebuah …
- Jaza' as-sayd (sanksi atau kafarat karena membunuh binatang buruan darat ketika berihram)جزاء الصيدMembunuh binatang buruan darat tidak membatalkan haji maupun umrah, dan ihramnya tetap utuh. Yang timbul adalah jaza (kafarat), yang menjadi kewajiban yang harus ditunaikan (sebuah utang) dan dilunasi dengan salah satu dari tiga pilihan pada Al-Qur'an 5:95. B…
- Dam (penyembelihan sebagai ganti) karena meninggalkan amalan wajib haji atau umrah — dam jabr / dam al-jubranدم جبر (دم ترك واجب من واجبات الحج أو العمرة)Butir ini sendiri adalah akibat (yaitu dam) dari meninggalkan sebuah amalan wajib. Hajinya tetap sah — meninggalkan wajib tidak pernah membatalkan haji (hanya meninggalkan rukun yang membatalkannya). Yang terutang adalah dam itu sendiri, yang menjadi kewajiba…
Syarat sah
- Syarat-syarat sahnya tawaf (syurut sihhat at-tawaf)شروط صحة الطوافApabila sebuah syarat mekanis tidak terpenuhi — putarannya kurang dari tujuh, dimulai atau diakhiri bukan di garis Hajar Aswad, Ka'bah berada di sebelah kanan, atau melintas di dalam Hijir Isma'il — maka tawafnya tidak sah dan wajib diulang; adapun apabila ta…
- Syarat-syarat sahnya Sai (Syurut sihhat al-Sa'i)شروط صحة السعي بين الصفا والمروةApabila salah satu syarat teknisnya tidak terpenuhi — kurang dari tujuh lintasan, memulai di Marwah dan bukan di Safa, tidak menempuh seluruh jarak antara kedua bukit, atau mengerjakan sai sebelum tawaf yang sah — maka sainya tidak sah dan wajib diulang. Kare…
Keluar dari ihram (tahalul)
- Tahalul umrah (satu-satunya pelepasan yang menyeluruh dari ihram)التحلل من العمرةBukan amalan yang dikerjakan atau ditinggalkan — ia adalah akibat hukum yang otomatis dari selesainya manasik umrah. Makna praktisnya: sebelum tahalul, seluruh larangan ihram mengikat (pakaian berjahit dan pakaian yang berbentuk badan serta menutup kepala bag…
- Tahalul pertama (pelepasan kecil dari ihram)التحلل الأصغر (التحلل الأول)Bukan amalan yang 'dikerjakan' atau 'ditinggalkan' — ia akibat hukum yang berlaku dengan sendirinya setelah amalan-amalan yang dituntut itu diselesaikan. Arti pentingnya secara nyata: selama tahalul pertama belum tercapai, jemaah masih berada sepenuhnya dalam…
- Tahalul kedua (pelepasan besar yang menyeluruh dari ihram)التحلل الأكبر (التحلل الثاني)Tahalul kedua bukanlah sesuatu yang 'dikerjakan'; ia hasil yang berlaku dengan sendirinya setelah amalan terakhir yang tersisa itu diselesaikan — yang pada kenyataannya adalah Tawaf al-Ifadah. Bila amalan itu tidak pernah dikerjakan, tahalul kedua tidak perna…