Mengulang umrah, dan jarak waktu antara dua umrah
Takrar al-'Umrah wa-l-Muddah bayna 'Umratayn
Ikhtisar
Tidak ada batasan berapa kali seseorang boleh menunaikan umrah dan tidak ada masa tunggu yang ditetapkan syariat di antara keduanya — umrah yang satu ke umrah berikutnya justru disebut sebagai penghapus dosa di antara keduanya. Yang ditimbang para ulama mazhab bukanlah keabsahannya, melainkan keutamaannya: apakah sering mengulanginya — terutama berulang-ulang keluar ke al-Tan'im dalam satu kali masa tinggal di Makkah — merupakan amalan yang lebih baik.
- •Tidak ada jumlah maksimum umrah dalam seumur hidup maupun dalam setahun, dan tidak ada tenggang waktu yang diwajibkan di antara dua umrah mana pun.
- •Umrah ulangan adalah umrah yang utuh: ihram baru dari luar Tanah Haram, tawaf, sai, lalu halq atau taqsir.
- •Orang yang sudah berada di Makkah wajib keluar dari Tanah Haram menuju satu titik di luarnya — al-Tan'im atau al-Ji'ranah — sebelum berihram.
- •Tenggang waktu yang dianjurkan, bila suatu mazhab menawarkannya: sekitar sepekan sampai sepuluh hari (alasan Hanbali), atau sekali setahun (Maliki).
- •Lima hari yang makruh menurut Hanafi (9-13 Dzulhijah) berlaku bagi umrah ulangan sebagaimana bagi umrah yang lain.
- •Umrah pertama seumur hidup menunaikan apa yang menjadi tanggungan — fardu menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, sunnah muakkadah menurut Hanafi dan Maliki; setiap umrah sesudah yang pertama itu bersifat nafilah menurut keempatnya.
Al-Qur'an
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang dirujuk untuk amalan ini — dalilnya berasal dari Sunnah. Lihat hadis di bawah.
Hadis
- •الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا'Umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.' Redaksi ini mengandaikan bahwa umrah kedua menyusul umrah pertama, dan tidak menetapkan tenggang waktu apa pun di antara keduanya.Rujukan · Sahih al-Bukhari 1773 · Sahih Muslim 1349Derajat · Sahih — muttafaq 'alayh (disepakati)
- •أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُ أَنْ يُرْدِفَ عَائِشَةَ وَيُعْمِرَهَا مِنَ التَّنْعِيمِNabi (ﷺ) memerintahkan 'Abdurrahman bin Abi Bakar (RA) untuk memboncengkan 'Aisyah (RA) dan membawanya keluar ke al-Tan'im untuk menunaikan umrah — yaitu umrah pengganti pada akhir Haji Wada', kurang dari dua puluh hari setelah umrah yang untuknya ia pertama kali berihram. Inilah riwayat yang dikutip Ibnu Baz ketika ditanya apakah ada masa tunggu yang diwajibkan.Rujukan · Sahih al-Bukhari 1784 · Sahih Muslim 1211Derajat · Sahih — muttafaq 'alayh (disepakati)
- •اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ عُمَرٍ كُلُّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلاَّ الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ'Rasulullah (ﷺ) menunaikan empat kali umrah, seluruhnya pada bulan Dzulkaidah kecuali umrah yang menyertai hajinya.' Empat umrah dalam empat perjalanan yang terpisah, dan tidak pernah ada umrah kedua yang dimulai dari dalam Makkah — inilah titik yang dijadikan sandaran Ibnu al-Qayyim.Rujukan · Sahih al-Bukhari 1778 · Sahih Muslim 1253Derajat · Sahih — muttafaq 'alayh (disepakati)
Umrah — aturan ini mengatur seberapa sering umrah boleh diulang dan apa, jika ada, yang selayaknya berada di antara dua umrah. Ia tidak memiliki padanan pada haji: haji terikat pada satu musim dalam setahun menurut kalender, sehingga pertanyaan itu tidak dapat muncul di sana.
Bukan amalan yang dapat ditinggalkan — ini adalah aturan tentang seberapa sering umrah boleh diulang. Akibat praktisnya: menunaikan umrah kedua lebih cepat daripada yang disukai suatu mazhab tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa pun. Umrahnya sah, tidak ada dam yang wajib, dan tidak ada yang harus diulang; paling jauh, jemaah itu hanya memilih amalan yang kurang diutamakan.
Tidak ada masa tunggu yang diwajibkan: umrah kedua boleh dimulai begitu umrah pertama selesai, bahkan pada hari yang sama bila dikehendaki, dan dua umrah 'Aisyah (RA) terjadi dalam kurun dua puluh hari atas perintah Nabi (ﷺ) sendiri. Adapun tenggang waktu yang dianjurkan, bila suatu mazhab menawarkannya: kira-kira sepekan sampai sepuluh hari menurut alasan Hanbali (cukup lama agar rambut tumbuh sehingga ada yang dapat digunting), dan tidak lebih dari satu umrah dalam setahun menurut pendapat Maliki. Lima hari yang makruh tahrimi untuk umrah dalam mazhab Hanafi berlaku bagi umrah ulangan persis seperti bagi umrah pertama.
Bukan aturan yang terikat pada tempat, tetapi mengulang umrah langsung berhadapan dengan persoalan miqat: orang yang sudah berada di dalam Tanah Haram harus keluar darinya sebelum berihram kembali, dan tidak cukup memperbarui niat di tempatnya berada. Al-Tan'im (Masjid 'Aisyah) adalah titik mapan yang terdekat, dan al-Ji'ranah titik yang lain. Justru keluar berulang-ulang ke al-Tan'im dalam satu kali masa tinggal inilah yang dikritik Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim sebagai sesuatu yang tidak pernah dilakukan seorang pun di kalangan Salaf.
- •Menyangka harus berlalu sejumlah hari tertentu di antara dua umrah — tidak ada nas yang menetapkannya, dan Lajnah Daimah menyatakan hal itu secara tegas.
- •Memperlakukan angka 'sepuluh hari' sebagai aturan hukum, padahal itu adalah alasan Imam Ahmad tentang tersisanya rambut yang dapat digunting.
- •Menumpuk umrah dengan keluar ke al-Tan'im berkali-kali dalam satu masa tinggal karena menyangka pahalanya berlipat seiring jumlahnya — Salaf tidak melakukan hal ini, dan Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, serta Ibnu 'Utsaimin mengkritiknya dengan keras.
- •Menganggap umrah yang ditunaikan 'terlalu cepat' itu tidak sah atau menuntut dam — umrahnya sah dan tidak menuntut apa pun.
- •Mengulang umrah tanpa keluar lebih dulu dari Tanah Haram: orang yang sudah berada di Makkah wajib keluar melewati batasnya untuk berihram, bukan memperbarui niat di tempatnya berada.
Titik perbedaan: Bukan keabsahannya, dan bukan pula adanya tenggang waktu yang diwajibkan — tidak ada satu mazhab pun yang membatalkan umrah karena ia menyusul umrah sebelumnya terlalu cepat. Perbedaannya menyangkut seberapa baik mengulanginya, dan apakah mengulanginya dari dalam Makkah itu memang amalan Salaf. Karena itu 'jarak waktu' yang ditanyakan jemaah memiliki dua jawaban yang berbeda, bergantung pada apa yang dimaksud. Sebagai syarat keabsahan, jarak itu sama sekali tidak ada. Sebagai anjuran, alasan pertumbuhan rambut menurut Hanbali memberi kira-kira sepekan sampai sepuluh hari, sedangkan pendapat Maliki memberi setahun — dan tidak satu pun dari keduanya mengikat orang di luar mazhab tersebut.
- •Hanafi: Tidak ada batasan jumlah. Kitab-kitab klasik (Fatawa Hindiyyah, 'Umdat al-Qari) membolehkan lebih dari satu umrah dalam satu perjalanan, khususnya bagi orang dari negeri jauh yang mungkin tidak akan kembali lagi; sunnahnya tertunaikan satu kali seumur hidup, yaitu oleh umrah pertama yang dikerjakan seseorang, dan setiap umrah sesudahnya bersifat nafilah. Lima hari yang makruh tahrimi untuk umrah secara mutlak (9-13 Dzulhijah) berlaku bagi umrah ulangan persis seperti bagi umrah pertama.
- •Maliki: Mengulang umrah lebih dari sekali dalam setahun hukumnya makruh, dan inilah pendapat Imam Malik sendiri; makruh pula menyisipkan umrah tambahan sebelum menyelesaikan manasik ibadah yang lebih besar yang telah dimasuki.
- •Syafi'i: Yang paling longgar di antara keempatnya. An-Nawawi menyatakan dalam al-Majmu' (7/147-148) bahwa menunaikan umrah dua kali, tiga kali, atau lebih dalam setahun — bahkan dalam satu hari sekalipun — tidaklah makruh, melainkan sunnah.
- •Hanbali: Dibolehkan. Ibnu Qudamah menulis dalam al-Mughni (3/220) bahwa tidak mengapa menunaikan umrah beberapa kali dalam setahun, dan ia meriwayatkan hal itu dari 'Ali (RA), Ibnu 'Umar (RA), Ibnu 'Abbas (RA), Anas (RA), dan 'Aisyah (RA), serta dari 'Atha' (RH), Thawus (RH), 'Ikrimah (RH), dan asy-Syafi'i. Pilihan Imam Ahmad sendirilah yang menjadi asal angka 'sekitar sepuluh hari' itu: beliau berpendapat hendaknya disediakan waktu yang cukup agar rambut tumbuh kembali, sehingga ada yang dapat dicukur atau digunting pada umrah berikutnya.
Pertanyaan yang sesungguhnya diajukan jemaah — 'berapa lama saya harus menunggu?' — tidak memiliki jawaban di dalam sumber-sumber syariat, sebab tidak ada yang melarang umrah kedua pada jarak waktu berapa pun dari umrah pertama. Yang dibahas para ulama klasik justru apakah mengulanginya merupakan penggunaan hari-hari yang dimiliki seseorang secara lebih baik: sejumlah ulama berpendapat bahwa tetap tinggal di Tanah Haram untuk salat dan bertawaf lebih besar nilainya daripada keluar ke al-Tan'im untuk memulai lagi. Itu adalah penilaian tentang keutamaan, dan jemaah yang tetap mengulanginya tidak melanggar aturan apa pun.