Manasik مناسك
‹ Syarat & Hukum

Fidyat al-adha (kafarat bagi yang mencukur atau menghilangkan rambut selama ihram karena sakit atau gangguan)

فدية الأذى

Fidyat al-Adhā (also called Fidyat al-Halq)

Syarat & HukumTandai dibaca

Ikhtisar

Inilah 'kafarat pilihan' yang ditanggung oleh orang yang mencukur atau menghilangkan rambut selama berihram karena sakit atau gangguan: bebas memilih antara berpuasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing. Dasarnya kembali kepada kasus Ka'b bin 'Ujrah (RA).

Tiga pilihan yang saling meniadakan (jemaah memilih salah satu):

  • •Berpuasa tiga hari.
  • •Memberi makan enam orang miskin, setengah sa' makanan untuk masing-masing — 3 sa' seluruhnya, yang disebut faraq. Sa' adalah ukuran volume, sekitar 3 liter, sehingga beratnya mengikuti bahan pokoknya: dengan angka kira-kira 3 kg per sa' yang dipakai Ibnu Baz dan al-Lajnah ad-Da'imah, itu berarti sekitar 1,5 kg per orang dan 9 kg seluruhnya.
  • •Menyembelih seekor kambing atau domba (nusuk). Dengan kias, para fukaha memperluas 'fidyah pilihan' yang sama ini kepada pelanggaran ihram jenis kenyamanan lainnya yang dilakukan karena kebutuhan — misalnya memakai pakaian berjahit / berbentuk, menutup kepala (bagi laki-laki), memakai wewangian, atau memotong kuku — dengan memperlakukannya seperti pencukuran dalam Al-Qur'an 2:196.

Al-Qur'an

UTAMA — Surah Al-Baqarah:'فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ'— (Kemenag RI: 'Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.'). Ayat inilah dasar nashnya: tiga bentuk ganti yang saling menggantikan bagi orang yang harus bercukur ketika sedang berihram.

Rujukan · Qur'an 2:196

Hadis

  • •satu riwayat dalam kedua kitab Sahih, melalui 'Abd ar-Rahman bin Abi Laila (RH): Nabi (ﷺ) bersabda, 'Barangkali kutu-kutumu mengganggumu?' Ka'b (RA) menjawab, 'Ya, wahai Rasulullah.' Beliau (ﷺ) bersabda, 'Cukurlah kepalamu, lalu berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, atau sembelihlah seekor kambing sebagai kurban' (Arab:'احْلِقْ رَأْسَكَ وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوِ انْسُكْ بِشَاةٍ').Rujukan · Sahih al-Bukhari 1814 · Sahih Muslim 1201aDerajat · Sahih — muttafaq 'alayh (disepakati)
  • •melalui 'Abdullah bin Ma'qil (RH): Ka'b berkata, 'Ayat ini turun mengenai kasusku secara khusus, tetapi ia berlaku umum bagi kalian semua,' dan Nabi (ﷺ) bersabda, 'Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, setiap orang miskin setengah sa' makanan' (Arab:'لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ') — riwayat inilah yang menetapkan ukuran memberi makan pada setengah sa' per orang.Rujukan · Sahih al-Bukhari 1816Derajat · Sahih (al-Bukhari; rincian setengah sha' per orang)

Berlaku pada umrah tanpa perubahan. Fidyah Ka'b bin 'Ujrah (RA) — berpuasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing — ditanggung oleh jemaah umrah yang harus menghilangkan rambut sebelum tahalul karena sakit atau gangguan, dengan ketentuan yang persis sama seperti dalam haji.

Terikat pada keadaan ihram, bukan pada jenis haji tertentu — ia berlaku dalam Tamattu', Qiran, dan Ifrad, dan juga dalam umrah. Siapa pun yang sedang berihram (untuk haji maupun umrah) lalu bercukur atau menghilangkan rambut karena sakit atau gangguan menanggung fidyah pilihan yang sama ini.

Haji / umrahnya tetap sah — bercukur karena gangguan adalah keringanan yang dibolehkan, bukan manasik yang dapat 'ditinggalkan', dan bukan pula perbuatan yang dengan sendirinya berdosa. Yang ditanggung adalah fidyahnya sendiri, yang menjadi kewajiban (sebuah utang) yang harus ditunaikan melalui salah satu dari tiga pilihan: berpuasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin (setengah sa' makanan untuk masing-masing), atau menyembelih seekor kambing. Bila seseorang bercukur tanpa kebutuhan yang sesungguhnya, fidyah yang sama tetap ditanggung dan perbuatannya juga berdosa.

Fidyah itu menjadi wajib sejak saat pencukuran atau penghilangan rambut yang terlarang itu dikerjakan, dan ia boleh ditunaikan saat itu juga atau sesudahnya; tidak ada rentang waktu kalender yang tetap seperti hari-hari Nahar. Pilihan berpuasa secara khusus boleh dikerjakan kapan saja (sebelum atau sesudah pencukuran pada hari kebutuhan itu).

Puasa: tidak ada batasan tempat — ia boleh dikerjakan di mana saja. Adapun pilihan menyembelih (nusuk) dan memberi makan yang menyertainya: mayoritas mengaitkan penyembelihan itu dengan Tanah Haram Makkah dan membagikannya kepada kaum fakirnya (sebagaimana hadyu), sedangkan sebagian ulama (terutama di sebagian kalangan Hanafiyah, dengan berdalil bahwa Nabi (ﷺ) menyuruh Ka'b mengerjakannya di al-Hudaibiyah) membolehkan pemberian makan atau penyembelihan fidyah yang satu ini dilaksanakan di mana pun orang itu berada.

  • •Menyangka seseorang harus menyembelih kambing padahal berpuasa atau memberi makan adalah pilihan bebas yang sama sahnya
  • •Mengira bercukur karena sakit atau gangguan yang sesungguhnya itu berdosa (ia keringanan yang dibolehkan, yang ditanggung hanyalah fidyahnya)
  • •Memberi makan kurang dari enam orang miskin atau memberi kurang dari setengah sa' untuk masing-masing
  • •Mengacaukan fidyah pilihan ini dengan dam Tamattu' (dam syukr) atau dengan dam pengganti (dam jabr) karena meninggalkan yang wajib
  • •Menyangka kurban Idul Adha di kampung halaman sudah mencukupinya

Tidak ada perbedaan pendapat di antara keempat mazhab yang tercatat untuk amalan ini dalam rujukan ini.

Ayat itu turun secara khusus mengenai Ka'b bin 'Ujrah (RA) di al-Hudaibiyah, 'tetapi ia berlaku umum bagi kalian semua' (Sahih al-Bukhari 1816). Ada perbedaan kecil antarmazhab pada rinciannya (bukan pada ketiga pilihannya): ukuran memberi makan — Hanafiyah menghitungnya seperti sedekah fitrah (setengah sa' gandum, atau satu sa' penuh kurma / jelai per orang), sedangkan yang lain menetapkan setengah sa' dari bahan pokok apa pun; dan apakah puasa tiga hari itu harus berturut-turut. Mengenai mengonversi sa' itu sendiri: ia mengukur volume, bukan berat, sehingga tidak ada satu angka pun yang tepat untuk semua bahan makanan — kerapatan biji-bijian berbeda-beda dan biji yang baru lebih berat daripada yang lama. Volume terukurnya sekitar 3 liter untuk satu sa' (empat mudd, masing-masing 0,75 liter). Adapun beratnya, Ibnu Baz dan al-Lajnah ad-Da'imah memakai angka kira-kira 3 kg, sehingga satu faraq mendekati 9 kg; angka Ibnu 'Utsaimin 2100 g menjadikannya mendekati 6,3 kg. Angka 2.172 kg yang tampak persis beredar dalam bahasa Inggris dari sebuah fatwa al-Lajnah ad-Da'imah, tetapi angka itu disisipkan oleh penerjemah dan tidak ada dalam naskah Arab aslinya, sehingga ia tidak boleh dikutip sebagai pendapat al-Lajnah. Ini adalah 'fidyah pilihan' (takhyir); bandingkan dengan (a) hadyu atau dam Tamattu' dan Qiran, yang merupakan dam syukur (dam syukr), dan (b) dam karena meninggalkan yang wajib (dam jabr, sebuah sanksi pengganti). Jangan mengacaukan 'fidyat al-adha' (adhā = gangguan / penyakit, dari Al-Qur'an 2:196) dengan 'fidyat al-Adha' seolah-olah merujuk pada Idul Adha — meskipun transliterasinya bertumpang tindih, keduanya tidak berkaitan.