Isytirat (mensyaratkan keluar dari ihram ketika memulainya)
al-Ishtirāt ('Allāhumma maḥillī ḥaythu ḥabastanī')
Ikhtisar
Isytirat adalah mensyaratkan sesuatu ketika masuk ke dalam ihram — 'jika ada yang menghalangiku, maka tempat tahalulku adalah di mana Engkau menahanku' — sehingga bila sakit atau halangan menghentikan ibadahnya, seseorang boleh keluar dari ihram tanpa sanksi. Keabsahannya adalah titik perbedaan ulama yang diakui.
- •Ucapkan pada waktu masuk ke dalam ihram (bersama niat), bukan sesudahnya.
- •Lafalnya: 'Allahumma mahilli haitsu habastani' atau 'in habasani habisun fa-mahilli haitsu habastani' (Ya Allah / jika ada penghalang yang menahanku, tempat tahalulku adalah di mana pun Engkau menahanku).
- •Ia baru bermanfaat bila benar-benar terjadi halangan yang sungguh-sungguh mencegah (sakit, musuh, penutupan, izin yang habis masa berlakunya, dan sejenisnya).
- •Akibatnya (menurut Syafi'i / Hanbali): keluar dari ihram tanpa menanggung hadyu dan tanpa mengqada — kecuali bahwa haji yang fardu pada dasarnya tetap terutang pada tahun lain di kemudian hari.
- •Dianjurkan khusus bagi orang yang mengkhawatirkan adanya halangan (pendapat yang lebih kuat).
Al-Qur'an
Surah Al-Baqarah — kaidah dasar yang darinya isytirat mengukir pengecualian:'فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ'— (Kemenag RI: 'Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat'). Ayat ini mengatur muhsar (orang yang terhalang menyelesaikan manasiknya, sebagaimana Nabi (ﷺ) dan para Sahabat di al-Hudaibiyah). Syaratnya sendiri tidak diperintahkan dalam Al-Qur'an; dasarnya adalah Sunnah (hadis Duba'ah).
Rujukan · Qur'an 2:196
Hadis
Duba'ah binti az-Zubair (RA) hendak berhaji tetapi sedang sakit dan khawatir tidak dapat menyelesaikannya. Nabi (ﷺ) bersabda:'حُجِّي وَاشْتَرِطِي، وَقُولِي: اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي'— 'Berhajilah dan syaratkanlah, dan ucapkanlah: Ya Allah, tempat tahalulku adalah di mana pun Engkau menahanku.' Diriwayatkan oleh al-Bukhari 5089 dan Muslim 1207, melalui 'Aisyah (RA) dan juga melalui Ibnu 'Abbas (RA). Redaksi an-Nasa'i menambahkan'فَإِنَّ لَكِ عَلَى رَبِّكِ مَا اسْتَثْنَيْتِ'— 'Sebab engkau berhak atas Tuhanmu apa yang engkau syaratkan' (tambahan dari an-Nasa'i, bukan dari kedua kitab Sahih; sanadnya dinilai jayyid). Redaksi yang sering diulang-ulang,'إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني',bukanlah redaksi dari satu pun riwayat ini dan tidak dikutip di sini.
Rujukan · Sahih al-Bukhari 5089 · Sahih Muslim 1207
Derajat · Sahih — muttafaq 'alayh (disepakati)
Berlaku pada umrah tanpa perubahan, meskipun riwayat yang mendasarinya mengenai seorang perempuan yang masuk ke dalam ihram untuk haji: Duba'ah binti az-Zubair (RA) diperintahkan masuk ke dalam ihram dan mensyaratkan "tempat tahalulku adalah di mana pun Engkau menahanku". Yang menjadi sandaran syarat itu adalah ihramnya, bukan jenis ibadahnya, sehingga orang yang mengkhawatirkan sakit atau halangan dalam perjalanan umrah boleh mengucapkan syarat yang sama dan, bila terhalang, keluar dari ihram tanpa menanggung dam.
Tidak terikat pada jenis haji — ia berlaku dalam tamattu', qiran, dan ifrad, serta dalam umrah yang berdiri sendiri. Ia bertumpu pada keadaan jemaah (kekhawatiran akan adanya halangan), bukan pada nusuk yang dipilih; siapa pun yang khawatir terhalang boleh mengucapkannya.
Tidak ada dosa maupun sanksi karena tidak mengucapkannya — ia bersifat pilihan. Akibatnya baru terasa bila jemaah itu benar-benar terhalang: orang yang telah mensyaratkan cukup keluar dari ihram tanpa menanggung apa pun (tanpa hadyu, tanpa mengqada), sedangkan orang yang tidak mensyaratkan berstatus muhsar dan, menurut kaidah dasar al-Baqarah 2:196, wajib menyembelih hadyu (dan bercukur) untuk keluar — dan bila itu haji fardunya, ia tetap harus mengerjakannya pada tahun lain di kemudian hari. Jadi meninggalkan isytirat berarti melepaskan sebuah keringanan, bukan menanggung sebuah sanksi.
Diucapkan pada saat mengambil ihram — bersama niat dan talbiah di miqat. Menurut mazhab yang menyahkannya, ia harus diucapkan ketika ihram dibentuk; ia tidak dapat ditambahkan sesudahnya setelah ihram terlanjur berlaku. (jenis waktu — satu-satunya kesempatan bagi syarat itu adalah saat masuk ke dalam ihram.)
Di miqat, ketika masuk ke dalam ihram (di mana pun seseorang sah mengambil ihram). Bagi jemaah tamattu', ia dapat diucapkan pada ihram umrahnya dan/atau diperbarui pada ihram hajinya dari Makkah pada tanggal 8 Dzulhijah.
- •Membacanya secara rutin seolah-olah bagian baku dari talbiah padahal tidak ada kekhawatiran akan halangan — pendapat yang lebih kuat (Ibnu Taimiyah, Ibnu 'Utsaimin) membatasinya pada orang yang benar-benar mengkhawatirkan dirinya terhalang.
- •Berusaha menambahkannya setelah terlanjur masuk ke dalam ihram — sudah terlambat untuk berlaku.
- •Menyangka ia menggugurkan kewajiban haji fardu seumur hidup — ia hanya menggugurkan ihram yang ini (beserta hadyunya); haji wajib yang belum ditunaikan tetap harus dikerjakan kemudian.
- •Menyangka ia berlaku dalam setiap mazhab — pengikut mazhab Hanafi atau Maliki tetap dapat menanggung hadyu sebagai muhsar.
- •Memakainya karena sekadar kelelahan atau berubah pikiran, bukan karena halangan yang sungguh-sungguh mencegah.
Titik perbedaan: Apakah isytirat membawa akibat hukum — bukan apakah kalimatnya boleh diucapkan. Sebuah pembelahan dua lawan dua yang klasik (pendapat baku dalam fikih perbandingan): mazhab Syafi'i dan Hanbali memberinya akibat hukum, sedangkan mazhab Hanafi dan Maliki tidak. Kesimpulan praktisnya, seorang muqallid mazhab Hanafi atau Maliki tidak boleh bersandar pada isytirat untuk menghindari hadyu, sedangkan seorang Syafi'i atau Hanbali boleh.
- •Hanafi: Tidak berakibat apa pun. Ihram yang telah sah terbentuk itu mengikat, dan syarat semata tidak menggugurkannya; orang yang terhalang berstatus muhsar dan wajib menyembelih hadyu sesuai al-Baqarah 2:196, tanpa memandang syarat apa pun yang diucapkan sejak awal.
- •Maliki: Tidak berakibat apa pun, menurut pendapat masyhur mazhab — dengan alasan yang sama seperti Hanafiyah: ihram mengikat begitu terbentuk, dan orang yang terhalang tunduk pada hukum ihsar beserta hadyunya.
- •Syafi'i: Sah dan bermanfaat, menurut pendapat yang dipegang (qaul jadid). Kaidah asy-Syafi'i sendiri berbunyi 'seandainya hadis Duba'ah itu tetap, niscaya aku berpegang dengannya' — dan hadis itu memang tetap, muttafaq 'alaih. Jemaah yang mensyaratkan lalu terhalang keluar dari ihram tanpa menanggung hadyu dan tanpa mengqada.
- •Hanbali: Sah dan bermanfaat, ditegaskan dengan kuat oleh Imam Ahmad, dengan hasil yang sama — keluar dari ihram tanpa menanggung hadyu dan tanpa mengqada. Cakupannya berbeda di dalam kubu ini: sebagian memandang syarat itu dianjurkan bagi setiap orang, sedangkan Ibnu Taimiyah dan Ibnu 'Utsaimin membatasi anjurannya pada orang yang mengkhawatirkan adanya halangan.
Perselisihannya menyangkut akibat hukum hadis itu, bukan keautentikannya (muttafaq 'alaih). Sejumlah Sahabat mengamalkan atau menyetujui isytirat — 'Umar (RA), 'Utsman (RA), 'Ali (RA), Ibnu Mas'ud (RA), 'Aisyah (RA), dan 'Ammar bin Yasir (RA). Tiga pendapat ulama tentang cakupannya lazim disebutkan: (a) dianjurkan bagi setiap orang; (b) ia sama sekali tidak berakibat apa pun (pendapat Hanafi dan Maliki); (c) dianjurkan hanya bagi orang yang mengkhawatirkan dirinya terhalang (Ibnu Taimiyah; dipilih sebagai yang lebih kuat oleh Ibnu 'Utsaimin). Bandingkan dengan ihsar: tanpa syarat yang sah, orang yang terhalang menyelesaikan manasiknya berstatus muhsar dan tunduk pada al-Baqarah 2:196 — menyembelih hadyu dan bercukur untuk keluar dari ihram, persis seperti yang Nabi (ﷺ) lakukan di al-Hudaibiyah. Sabda Nabi (ﷺ) kepada Duba'ah, 'engkau berhak atas Tuhanmu apa yang engkau syaratkan,' adalah inti pegangan bagi mereka yang menyahkannya.
'فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ'