Menyatakan jenis ibadah (nusuk) di dalam talbiah ketika masuk ke dalam ihram
Ta'yīn al-Nusuk fī al-Talbiyah
Ikhtisar
Ketika masuk ke dalam ihram, dianjurkan menyuarakan ibadah apa yang diniatkan di dalam talbiah — untuk umrah yang berdiri sendiri, 'Labbayka 'Umratan'; sedangkan untuk haji: 'Labbayka 'Umratan' di miqat (untuk umrahnya), lalu ihram yang baru dan 'Labbayka Hajjan' dari Makkah pada tanggal 8 Dzulhijah (Yawm al-Tarwiyah) untuk hajinya bagi jemaah tamattu'; 'Labbayka 'Umratan wa Hajjan' bagi qiran; atau 'Labbayka Hajjan' bagi ifrad. Bila lisan dan hati berbeda, niat di dalam hatilah yang berlaku.
Al-Qur'an
Tidak langsung / tematik — Surah Al-Baqarah. Ayat ini menyebut jenis tamattu' secara tegas:'فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ'— (Kemenag RI: 'maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat'). Ayat inilah yang menetapkan pola tamattu' — dan, menurut pembacaan para ulama, keabsahan ketiga jenis nusuk — di dalam Al-Qur'an. Tidak ada ayat yang memerintahkan pengumuman jenis nusuk di dalam talbiah; redaksinya yang khusus itu berasal dari Sunnah.
Rujukan · Qur'an 2:196
Hadis
- •Menyebut jenis nusuk dengan suara — Anas bin Malik (RA): 'Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) mengucapkan talbiah untuk keduanya sekaligus:لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا(Labbayka 'Umratan wa Hajjan) — Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji.'; riwayat itu memuat teguran Anas (RA) kepada orang-orang yang meragukannya ('Kalian memperlakukan kami seperti anak kecil!'). Muttafaq 'alaih — al-Bukhari meriwayatkan penggabungan yang sama dari Anas (RA) dalam Kitab al-Hajj, 'lalu beliau berihram untuk haji dan umrah'. Inilah dasar menyatakan nusuk seseorang di dalam talbiah.Rujukan · Sahih Muslim 1232 · Sahih al-Bukhari 1551Derajat · Sahih — muttafaq 'alayh (disepakati)
- •Seseorang boleh masuk ke dalam ihram tanpa menyebut jenis nusuknya sendiri — 'Ali bin Abi Thalib (RA) datang dari Yaman lalu Nabi (ﷺ) bertanya, 'Dengan apa engkau berihram?' Ia menjawab,'أَهْلَلْتُ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ(Aku berihram dengan apa yang Rasulullah (ﷺ) berihram dengannya).'; Abu Musa al-Asy'ari (RA) meriwayatkan yang serupa.Rujukan · Sahih al-Bukhari 1558Derajat · Sahih (al-Bukhari)
- •Para Sahabat menyebut jenis nusuk yang berbeda-beda pada Haji Wada' — 'Aisyah (RA): 'Kami berangkat bersama Rasulullah (ﷺ) ... sebagian kami berihram untuk umrah, sebagian untuk haji dan umrah sekaligus, dan sebagian untuk haji [saja].'Rujukan · Sahih al-Bukhari 1562Derajat · Sahih (al-Bukhari)
Untuk umrah, pernyataannya adalah yang paling sederhana di antara semuanya — "Labbayka 'umrah" — tanpa sub-jenis yang harus dipilih, sebab tamattu', qiran, dan ifrad adalah cara-cara menyusun haji. Hukum dasarnya tidak berubah: niat di dalam hatilah yang membentuk ihram, dan menyebut nusuk dengan suara adalah amalan yang mapan, bukan syarat sahnya.
Pernyataan itu sendiri merupakan pemilihan di antara ketiga jenis itu, sehingga butir ini berlaku bagi ketiganya: 'Labbayka 'Umratan' di miqat (untuk umrahnya), lalu ihram yang baru dan 'Labbayka Hajjan' dari Makkah pada tanggal 8 Dzulhijah (Yawm al-Tarwiyah) untuk hajinya → tamattu' (dua kali ihram, dua kali pernyataan talbiah, dan wajib menyembelih hadyu); 'Labbayka 'Umratan wa Hajjan' → qiran (satu ihram yang menyebut keduanya, satu kali sai menurut mayoritas, dan wajib menyembelih hadyu); 'Labbayka Hajjan' → ifrad (satu ihram untuk haji saja, tanpa hadyu yang terutang atas dasar penggabungan). Perbedaan jumlahnya: tamattu' menuntut dua pernyataan terpisah, qiran menyebut kedua ibadah dalam satu pernyataan, dan ifrad hanya menyebut haji.
Tidak ada sanksi. Tidak menyuarakan jenis nusuk tidak memengaruhi keabsahan haji maupun umrah, sebab yang membentuk nusuk adalah niat, bukan kata-kata yang diucapkan. Orang yang masuk ke dalam ihram tanpa menentukan jenisnya (mutlak) cukup menetapkan jenisnya sebelum memulai manasik; sedangkan orang yang mengucapkan lafal untuk satu jenis padahal sungguh-sungguh meniatkan jenis yang lain, terikat oleh niatnya. (Yang dibahas di sini adalah pernyataan jenis nusuk; masuk ke dalam ihram tanpa niat sama sekali adalah persoalan lain — orang seperti itu bukan muhrim, dan bukan itu yang dimaksud di sini.)
Diucapkan pada saat masuk ke dalam ihram — di miqat atau sebelum melewatinya. Bagi qiran dan ifrad, cukup satu kali pernyataan di miqat. Bagi tamattu', dua kali pernyataan pada dua waktu: 'Labbayka 'Umratan' di miqat (untuk umrahnya), lalu ihram yang baru dan 'Labbayka Hajjan' dari Makkah pada tanggal 8 Dzulhijah (Yawm al-Tarwiyah) untuk hajinya. Orang yang masuk ke dalam ihram tanpa menentukan jenisnya wajib menetapkan jenisnya sebelum memulai manasik.
Di miqat ketika masuk ke dalam ihram; sedangkan untuk bagian hajinya pada tamattu', dari tempat menginap di Makkah pada tanggal 8 Dzulhijah.
- •Menyangka jenis nusuk harus diucapkan dengan suara agar haji menjadi sah — yang mengikat adalah niat; menyatakannya adalah sunnah yang dianjurkan.
- •Jemaah tamattu' lupa memperbarui ihram dan talbiah untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijah, karena keliru menyangka ihram umrahnya masih berlanjut.
- •Menyatakan satu jenis tetapi menjalankan pola ritual jenis yang lain (misalnya mengucapkan 'Labbayka Hajjan' [ifrad] namun keluar dari ihram setelah umrah sebagaimana tamattu').
- •Terlalu menitikberatkan pelafalan niat dengan lisan; niat yang mengikat ada di dalam hati, sedangkan talbiah adalah ungkapan yang dianjurkan baginya.
- •Menyangka pengikut mazhab tertentu wajib mengerjakan jenis yang 'diutamakan' mazhabnya — ketiganya sah bagi siapa pun.
Keempat mazhab sepakat bahwa ketiga jenis itu sah, tetapi mengurutkan keutamaannya secara berbeda, dan urutan itulah yang membentuk apa yang dianjurkan masing-masing mazhab untuk dinyatakan jemaah:
- •Hanafi: Qiran yang paling utama (afdal), lalu tamattu', lalu ifrad
- •Maliki: Ifrad yang paling utama, lalu tamattu', lalu qiran
- •Syafi'i: Ifrad yang paling utama (tamattu' dinilai sebagian ulama hampir setara), lalu tamattu', lalu qiran
- •Hanbali: Tamattu' yang paling utama (karena Nabi (ﷺ) memerintahkan para Sahabatnya yang tidak membawa hadyu untuk mengubah hajinya menjadi umrah, yakni menjadikannya tamattu'), lalu qiran, lalu ifrad. Poin tambahan: mazhab Syafi'i secara tegas membolehkan masuk ke dalam ihram tanpa menentukan jenisnya (ihram mutlak) lalu menetapkan nusuknya kemudian; mazhab-mazhab lain juga membolehkannya, tetapi menekankan agar jenisnya ditentukan sejak awal.
Kata-kata yang diucapkan mengikuti niat, bukan sebaliknya: bila lisan dan hati berbeda, niat di dalam hatilah yang berlaku. Anjuran menyatakan nusuk itu bersumber dari Nabi (ﷺ) yang menyebut nusuknya sendiri (qiran) dengan suara menurut riwayat Anas (RA), sedangkan ihram 'Ali (RA) dan Abu Musa (RA) yang 'sebagaimana ihram Nabi (ﷺ)' menunjukkan bahwa penentuan jenis bukanlah syarat. Mazhab-mazhab mengurutkan keutamaan ketiga jenis itu secara berbeda (lihat bagian perbandingan mazhab), sebuah urutan yang berakar pada cara masing-masing membaca Haji Wada' Nabi (ﷺ) (beliau mengerjakan qiran, tetapi memerintahkan para Sahabat yang tidak membawa hadyu untuk beralih kepada tamattu', dan bersabda bahwa seandainya beliau tidak membawa hadyu, niscaya beliau menjadikannya umrah). Butir ini membahas bentuk pernyataannya; adapun rincian hukum masing-masing jenis (hadyu, jumlah tawaf dan sai) dibahas pada butirnya sendiri-sendiri.
'فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ'