Ihram (memasuki keadaan suci ihram)
al-Iḥrām
Ikhtisar
Ihram adalah keadaan suci yang dimasuki seorang jemaah haji untuk memulai haji atau umrah, yang terbentuk melalui niat untuk menunaikan manasik disertai talbiah. Setelah berada di dalamnya, sejumlah hal yang biasanya halal — wewangian, memotong rambut atau kuku, hubungan suami istri, berburu — menjadi terlarang sampai tiba pelepasannya (tahalul).
Doa
Menyatakan jenis ibadah Anda ketika memasuki ihram
لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا
Labbayka 'umratan wa hajjan
Aku sambut panggilan-Mu untuk berumrah dan berhaji.
Diucapkan satu kali ketika memasuki ihram, lalu dilanjutkan dengan talbiah. Inilah redaksi yang diriwayatkan untuk Qiran, yang menyebut keduanya sekaligus; untuk Tamattu' (umrah lebih dahulu) atau Ifrad (haji saja), sebutkan nusuk Anda sendiri sebagai gantinya.
Rujukan · Sahih Muslim 1232
Derajat · Sahih (Sahih Muslim) — Anas (RA), dikutip secara harfiah. Lafal yang tersebar luas 'Labbayka Allahumma 'umratan / hajjan' adalah rumusan buku panduan, bukan redaksi riwayat mana pun, sehingga tidak dikutip di sini.
Al-Qur'an
Surah al-Baqarah —'ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ'.Kemenag RI: '(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.…' Para mufasir menjelaskan'فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ'(mewajibkan haji atas dirinya) sebagai memasuki ihram; ayat ini juga mengaitkan ihram dengan bulan-bulan haji.
Rujukan · Qur'an 2:197
Hadis
Utama (niat): diriwayatkan oleh 'Umar ibn al-Khattab (RA) —'إِنَّمَا ٱلْأَعْمَالُ بِٱلنِّيَّاتِ...''Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan memperoleh [apa] yang ia niatkan...' — inilah dasar bahwa ihram merupakan perbuatan niat. Penguat (tempat pengambilannya): diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas (RA) — Nabi (ﷺ) menetapkan Dhul-Hulayfah bagi penduduk Madinah, al-Juhfah bagi penduduk Syam, Qarn al-Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman '...bagi mereka dan bagi siapa saja yang melewatinya dengan maksud menunaikan haji dan umrah'.
Rujukan · Sahih al-Bukhari 1 · Sahih Muslim 1907 · Sahih al-Bukhari 1524 · Sahih Muslim 1181
Derajat · Sahih — muttafaq 'alayh (disepakati)
Ihram umrah dimasuki dengan niat umrah saja — "Labbayka 'umrah" — dan, berbeda dengan ihram haji, ia tidak terbatas pada bulan-bulan haji: ia boleh diambil pada hari apa pun sepanjang tahun. Penggolongannya sama seperti dalam haji (rukun menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali; syarat, yaitu prasyarat keabsahan, menurut mazhab Hanafi), dan setiap larangan yang diberlakukannya pun sama. Yang berbeda hanyalah berapa lama ia berlangsung: ihram umrah berakhir pada satu kali tahalul setelah tawaf, sai, dan halq/taqsir, bukan melalui dua tahap sebagaimana pada haji.
Ketiga jenis haji — Ifrad, Qiran, dan Tamattu' — tetapi niat yang dinyatakan berbeda (Ifrad: haji saja; Qiran: umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram; Tamattu': umrah terlebih dahulu, lalu ihram kedua yang baru untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijah). Perbedaan jumlahnya: Tamattu' melibatkan dua ihram yang terpisah; Ifrad dan Qiran satu ihram.
Ihram adalah gerbang menuju seluruh manasik: tanpa mengambilnya tidak ada haji sama sekali, sehingga meninggalkannya sama sekali berarti tidak ada haji sah yang ditunaikan, dan hal itu tidak dapat ditebus dengan dam (penyembelihan). Ini berbeda dengan sekadar menunda ihram hingga setelah melewati miqat — yang demikian itu adalah wajib tersendiri, yaitu 'ihram dari miqat', yang bila ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi mewajibkan dam.
Hanya pada bulan-bulan haji (Asyhur al-Hajj): Syawal, Dzulkaidah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijah. Memasuki ihram haji sebelum bulan-bulan ini tidak sah sebagai ihram haji menurut mazhab Syafi'i (ia beralih menjadi umrah), serta makruh meskipun tetap sah menurut mazhab Hanafi. Ihram diambil pada saat mencapai — atau sebelum — miqat.
Di batas miqat yang ditetapkan bagi jalur perjalanan seseorang: Dhul-Hulayfah (Abyar 'Ali) bagi yang datang dari Madinah; al-Juhfah (dekat Rabigh) bagi Syam/Mesir/arah barat; Qarn al-Manazil (as-Sayl al-Kabir) bagi Najd/Ta'if; Yalamlam (as-Sa'diyah) bagi Yaman; dan Dhat 'Irq bagi Irak. Mereka yang bertempat tinggal di dalam batas mawaqit mengambil ihram dari tempat mereka berada, dan orang yang berada di Makkah mengambil ihram haji dari Makkah.
- •Mengira bahwa dua helai kain putih itulah ihramnya, sehingga merasa telah 'berihram' hanya dengan mengenakannya tanpa membentuk niat/talbiah (niat itulah ihramnya).
- •Melewati miqat tanpa mengambil ihram, dengan rencana melakukannya nanti di Jeddah atau Makkah (ini meninggalkan ihram-dari-miqat dan mewajibkan dam).
- •Laki-laki menutup kepala atau mengenakan pakaian berjahit; perempuan menutup wajah dengan niqab atau memakai sarung tangan.
- •Meyakini bahwa niat harus diucapkan dengan lisan sebagai rukun (niat itu di dalam hati; talbiah adalah pengungkapannya yang dianjurkan).
Para ulama mazhab berbeda pendapat baik mengenai penggolongan ihram maupun jumlah keseluruhan rukun haji.
- •Hanafi: ihram adalah syarat (syarat keabsahan), bukan rukun; rukun menurut Hanafi hanya 2 (wukuf di 'Arafah, tawaf ifadah).
- •Maliki: ihram adalah rukun; rukunnya ada 4 (ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai).
- •Syafi'i: ihram adalah rukun; rukunnya ada 5 — atau 6 bila tertib turut dihitung — yaitu ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai, halq/taqsir (dan tertib).
- •Hanbali: ihram adalah rukun; rukunnya ada 4 (ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai).
'Ihram' secara bahasa berarti mengharamkan atas diri sendiri hal-hal yang sebelumnya halal (wewangian, hubungan suami istri, berburu, dan sebagainya) dengan memasuki keadaan suci, yang berlangsung hingga tahalul. Perhatikan perbedaan antara rukun 'ihram' ini (mengambil keadaan ihram itu sendiri) dan perbuatan wajib tersendiri 'ihram dari miqat' (mengambilnya pada batas yang benar): meninggalkan yang pertama berarti tidak ada haji, sedangkan meninggalkan yang kedua tetap menjadikan haji sah tetapi mewajibkan dam. Nusuk yang dituju boleh disebutkan di dalam talbiah (lihat 'Menyatakan jenis haji'), dan orang yang khawatir terhalang boleh menambahkan isytirat (persyaratan bersyarat) ketika berihram.
'ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ'.