Manasik مناسك
‹ Sunnah

Bersegera meninggalkan Mina setelah dua hari (nafar awal) atau menundanya sampai hari ketiga (nafar tsani)

التعجل في يومين أو التأخر إلى اليوم الثالث من أيام التشريق (النفر الأول والنفر الثاني)

Al-ta'ajjul fi yawmayn (al-nafr al-awwal) aw al-ta'akhkhur (al-nafr al-thani)

SunnahTandai selesai

Ikhtisar

Jemaah boleh memilih meninggalkan Mina lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijah setelah lemparan hari itu (nafar awal), atau tinggal satu malam lagi dan melempar sekali lagi pada tanggal 13 (nafar tsani). Al-Qur'an menyatakan kedua keberangkatan itu tidak berdosa.

Al-Qur'an

Surah al-Baqarah —'وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ'— (Kemenag RI: 'Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa'). Inilah dalil utama yang langsung: 'hari-hari yang berbilang' (ayyam ma'dudat) itu adalah hari-hari Tasyrik yang dijalani di Mina, dan ayat itu sendiri memberi jemaah pilihan antara tinggal dua hari (nafar awal) dan tiga hari (nafar tsani).

Rujukan · Qur'an 2:203

Hadis

Pendukung: Diriwayatkan 'Abdurrahman bin Ya'mar (RA) — Nabi (ﷺ) memerintahkan agar diserukan: 'Hari-hari Mina itu tiga hari; barang siapa bersegera dalam dua hari maka tidak ada dosa atasnya, dan barang siapa menundanya maka tidak ada dosa pula atasnya.' Adapun amalan Nabi (ﷺ) sendiri pada Haji Wada' adalah menundanya (nafar tsani) — beliau tetap tinggal sampai melempar jamarat pada tanggal 13 lalu berangkat pada sore harinya — dan hal itu menetapkan bahwa menunda adalah pilihan yang lebih besar keutamaannya.

Rujukan · Jami' at-Tirmidhi 889

Derajat · Sahih (Darussalam; juga disahihkan oleh al-Albani).

Ketiga jenis haji secara sama (tamattu', qiran, ifrad); pilihannya beserta syarat-syaratnya sama persis, tanpa perbedaan jumlah di antara ketiganya.

Tidak ada sanksi yang melekat pada pilihannya sendiri — jemaah bebas memilih salah satu dari kedua keberangkatan itu. Sanksi baru timbul apabila lemparan yang diwajibkan kemudian ditinggalkan: mengambil keberangkatan lebih awal (nafar awal) baru sah apabila jemaah telah menyelesaikan lemparan ketiga jamrah pada tanggal 12 (setelah zawal menurut mayoritas) dan benar-benar keluar dari batas Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal 12. Apabila matahari terbenam pada tanggal 12 sementara ia masih berada di Mina, keringanan itu gugur dan ia wajib bermalam serta melempar ketiga jamrah pada tanggal 13; berangkat tanpa melakukannya berarti meninggalkan sebuah amalan wajib (ramy) dan mewajibkan dam (penyembelihan). Tidak satu pun dari kedua pilihan itu pernah membatalkan haji.

Pilihan itu diambil pada tanggal 12 Dzulhijah. Untuk nafar awal: setelah melempar ketiga jamrah pada tanggal 12 (setelah zawal menurut mayoritas), jemaah wajib keluar dari batas Mina sebelum matahari terbenam (Magrib) pada tanggal 12. Apabila Magrib tanggal 12 tiba sementara ia masih berada di dalam Mina, jendela keberangkatan awal itu tertutup dan ia wajib bermalam serta melempar ketiga jamrah pada tanggal 13 (setelah zawal), lalu berangkat sesudahnya (nafar tsani).

Mina — jemaah berangkat dari dalam batasnya — dan ketiga jamarat (as-Sughra, al-Wusta, al-'Aqabah), yang wajib dilempar sebelum berangkat pada hari ia meninggalkan Mina.

  • •Menyangka 'bersegera' membolehkan meninggalkan Mina pada tanggal 12 tanpa lebih dahulu melempar ketiga jamrah pada hari itu — keberangkatan yang lebih awal tetap menuntut selesainya lemparan hari itu
  • •Berlama-lama di Mina sampai lewat matahari terbenam pada tanggal 12 padahal berniat nafar awal, sehingga ia kemudian wajib tinggal untuk tanggal 13
  • •Melempar sebelum zawal pada tanggal 12 (mayoritas mensyaratkan setelah zawal)
  • •Menyangka bersegera itu lebih utama padahal justru menundalah yang lebih besar keutamaannya
  • •Serta mencampuradukkan keberangkatan dari Mina dengan tawaf perpisahan (amalan tersendiri yang ditunaikan ketika meninggalkan Makkah)

Keempat mazhab sepakat pada intinya: baik keberangkatan yang lebih awal (nafar awal) maupun yang lebih akhir (nafar tsani) sama-sama dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an 2:203, dan menundanya sampai tanggal 13 itu lebih utama. Perbedaan praktisnya bukan pada pilihan ini, melainkan pada lemparan yang mendahului keberangkatan — mayoritas (Maliki, Syafi'i, Hanbali) mensyaratkan lemparan pada hari keberangkatan itu ditunaikan setelah zawal (tengah hari), sedangkan mazhab Hanafi membolehkan melempar sebelum zawal pada tanggal 13 (hari terakhir) bagi orang yang hendak berangkat, dan lebih longgar dalam persoalan waktunya.

'Ta'ajjul' (bersegera) adalah nafar awal, yaitu berangkat pada tanggal 12; sedangkan 'ta'akhkhur' (menunda) adalah nafar tsani, yaitu bermalam pada malam tanggal 12 menuju 13 lalu melempar pada tanggal 13. Penutup ayat 'bagi orang yang bertakwa' (li-man ittaqa) menunjukkan bahwa seluruh persoalan ini berada di dalam batas takwa dan bahwa tidak satu pun dari kedua pihak itu berdosa. Butir ini membahas pilihan keberangkatannya sendiri; adapun kewajiban mabit (bermalam di Mina) dan ramy (melempar) yang mendasarinya dibahas sebagai butir-butir tersendiri.